COVID-19 VS SHALAT BERJAMAAH
Mungkin sekarang belum ada yang positif covid-19 di Aceh.Saya yakin jika nanti sangat mendesak, MPU Aceh akan mengeluarkan fatwa larangan berjamaah. Dan jika itu terjadi, jangan sampai kita menghina ulama karena kebodohan kita.
Islam adalah agama yang dinamis, relevan dan kompatibel dengan setiap kondisi dan situasi. Dalam Islam dar-ul mafasid (menolak kemudaratan) lebih di prioritaskan daripada jalbil mashalih (menarik kemaslahatan).
Logika hukum islam (Mazhab Syafi'i) menetapkan bahwa jika terjadi kontradiksi dua mafsadat, tinggalkan yang mudaratnya lebih besar dan ambil yg lebih ringan. Sesuai dengan qaidah fiqhiyah :
إذا تعارض مفسدتان رعي أعظم هما ضررا بإرتكاب أخفهما
Dalam kasus kita sekarang, dua mafsadat tersebut adalah (1) meninggalkan jamaah, (2) terjangkit covid-19. Tentu kefasidan karena meninggalkan jamaah lebih ringan daripada resiko terjangkit covid-19. Karena meninggalkan jamaah dalam kondisi tersebut Sesuai dengan Maqashid (tujuan) syariat, yaitu hifzun nafsi (menjaga jiwa). Bahkan hukumnya akan berubah dari Sunnah menjadi haram.
Sejalan dengan hadits yang masyhur :
لا ضررا ولا ضرار
"Jangankan memudaratkan diri sendiri dan orang lain"
Hadits tersebut menjadi dasar qaidah :
الضرر يزال
"Memudaratkan harus dihilangkan"
Bagi yang pernah belajar qawaiq fiqhiyah pasti paham qaidah-qaidah dasar fiqih ini.
Dalam sejarah Islam, pelarangan shalat berjamaah pernah terjadi di Andalusia saat dinasti Bani Umayyah II berkuasa. Kondisi saat itu juga kurang lebih sama dengan kondisi kita sekarang, yaitu sedang terjadi penyebara penyakit wabah mematikan seperti covid-19.[aronisme]
Logika hukum islam (Mazhab Syafi'i) menetapkan bahwa jika terjadi kontradiksi dua mafsadat, tinggalkan yang mudaratnya lebih besar dan ambil yg lebih ringan. Sesuai dengan qaidah fiqhiyah :
إذا تعارض مفسدتان رعي أعظم هما ضررا بإرتكاب أخفهما
Dalam kasus kita sekarang, dua mafsadat tersebut adalah (1) meninggalkan jamaah, (2) terjangkit covid-19. Tentu kefasidan karena meninggalkan jamaah lebih ringan daripada resiko terjangkit covid-19. Karena meninggalkan jamaah dalam kondisi tersebut Sesuai dengan Maqashid (tujuan) syariat, yaitu hifzun nafsi (menjaga jiwa). Bahkan hukumnya akan berubah dari Sunnah menjadi haram.
Sejalan dengan hadits yang masyhur :
لا ضررا ولا ضرار
"Jangankan memudaratkan diri sendiri dan orang lain"
Hadits tersebut menjadi dasar qaidah :
الضرر يزال
"Memudaratkan harus dihilangkan"
Bagi yang pernah belajar qawaiq fiqhiyah pasti paham qaidah-qaidah dasar fiqih ini.
Dalam sejarah Islam, pelarangan shalat berjamaah pernah terjadi di Andalusia saat dinasti Bani Umayyah II berkuasa. Kondisi saat itu juga kurang lebih sama dengan kondisi kita sekarang, yaitu sedang terjadi penyebara penyakit wabah mematikan seperti covid-19.[aronisme]