Apakah Darah Haid Najis?

Darah haid adalah najis [gambar hanya pemanis]

Darah Haid adalah Najis

Darah haid hukumnya najis, berdasarkan hadits Mutafaq 'alaih dari Asma binti Abu Bakar , bahwa sesungguhnya Nabi bersabda tentang darah haid yang mengenai baju:


وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: - "تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,’” (HR Bukhari dan Muslim ).


Hadits tersebut merupakan dalil bahwa darah haid hukumnya najis, dan baju yang terkena darah haid wajib dicuci. 


Disamping itu, hadits tersebut juga menekankan pentingnya upaya menghilangkan najis tersebut dengan cara seperti yang telah dijelaskan di depan, yaitu dengan cara menggosok, merendam, dan mencuci baju tersebut sampai bekas darah haid yang melekat padanya hilang.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.