Pengertian Istihadhah dan Pembagiannya (macam-macam kondisi Wanita Istihadah)
Definisi Istihadhah
الاسْتِحَاضَةُ دَمٌ تَرَاهُ الْمَرْأَةُ غَيْرُ دَمِ الْحَيْضِ وَالنَّفَاسِ سَوَاءٌ اتَّصَلَ بِهِمَا أَمْ لَا
“Istihadhah adalah darah wanita selain haidh dan nifas, baik bersambung dengan keduanya atau tidak.”
Darah istihadah, yang sering disebut juga sebagai darah penyakit, keluar dari saluran rahim, tetapi berbeda dari darah haid yang keluar dari ujung rahim. Istihadah terjadi di luar masa haid dan nifas, artinya darah ini bukan termasuk darah haid atau nifas. Dengan kata lain, setiap darah yang tidak tergolong haid atau nifas disebut darah istihadah. Ada beberapa hukum yang berlaku terkait darah istihadah yang akan dijelaskan lebih lanjut.
Usia Minimal Wanita Haid
Usia minimal seorang wanita mulai haid adalah 9 tahun hijriyah , atau bisa kurang dari 9 tahun, tetapi hanya dalam rentang kurang dari 16 hari. Jika darah keluar sebelum usia tersebut dengan rentang waktu mencapai 16 hari atau lebih (batas minimal haid dan suci), maka darah itu dianggap istihadah, bukan haid.
Pembagian Istihadhah
Ketika darah keluar telah melewati 15 hari maka itu adalah istihadhah yang bercampur dengan haid. Hukumnya berbeda-beda menurut kondisi Wanita Istihadah. Berikut tujuh kodisi atau surah (gambaran) wanita istihadhah:
1. Mubtada’ah Mumayyizah
Wanita yang mengalami istihadhah pada haid pertama dan dapat membedakan ciri darah haid dan istihadhah.
2. Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah
Wanita yang mengalami istihadhah pada haid pertama, namun tidak dapat membedakan ciri darahnya.
4. Mu‘taadah Mumayyizah
Wanita yang mengalami istihadhah pada haid berikutnya (setelah memiliki kebiasaan haid) dan dapat membedakan ciri darahnya.
5. Mu‘taadah Ghairu Mumayyizah
Wanita yang memiliki kebiasaan haid mengalami istihadhah pada haid berikutnya, namun tidak dapat membedakan ciri darahnya.
6. Mutahayyirah Muthlaqah
Wanita yang benar-benar ragu; ia lupa waktu haid dan juga jumlah harinya.
7. Mutahayyirah Dzakirah lil Waqti, Nasiyah lil ‘Adad
Wanita yang ragu, tapi masih ingat waktu (kapan haid dimulai), namun lupa jumlah harinya.
8. Mutahayyirah Dzakirah lil ‘Adad, Nasiyah lil Waqti
Wanita yang ragu, tapi masih ingat jumlah hari haid, namun lupa waktu (kapan dimulainya).
Semua kondisi tersebut mempunyai hukum yang berbeda, semuanya saya dijelaskan satu persatu dengan rinci di buku saya. Namun jika ada kesempatan insyaallah akan saya tulis secara ringkas di blog ini.
Post a Comment