Perintah Kepada Orang Beriman Untuk Menjadi Penegak Keadilan - Adil Dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, tema Adil salah satunya dijelaskan melalui topik Perintah Kepada Orang Beriman Untuk Menjadi Penegak Keadilan, yang tercermin dari ayat-ayat berikut ini lengkap dengan terjemah dan tafsir Jalalain serta Tahlili Kemenag.

QS. An-Nisa (4:135)

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Jalalain

(Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi penegak) atau benar-benar tegak dengan (keadilan) (menjadi saksi) terhadap kebenaran (karena Allah walaupun) kesaksian itu (terhadap dirimu sendiri) maka menjadi saksilah dengan mengakui kebenaran dan janganlah kamu menyembunyikannya (atau) terhadap (kedua ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia) maksudnya orang yang disaksikan itu (kaya atau miskin, maka Allah lebih utama bagi keduanya) daripada kamu dan lebih tahu kemaslahatan mereka. (Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu) dalam kesaksianmu itu dengan jalan pilih kasih, misalnya dengan mengutamakan orang yang kaya untuk mengambil muka atau si miskin karena merasa kasihan kepadanya (agar) tidak (berlaku adil) atau menyeleweng dari kebenaran. (Dan jika kamu mengubah) atau memutarbalikkan kesaksian, menurut satu qiraat dengan membuang huruf wawu yang pertama sebagai takhfif (atau berpaling) artinya enggan untuk memenuhinya (maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga akan diberi-Nya balasannya.

Tafsir Tahlili Kemenag

Apabila ada seseorang memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan maksud ingin menguntungkan dirinya atau keluarganya, maka cara serupa ini tidaklah dianggap suatu kebaikan, karena memberikan keterangan palsu dengan maksud memberikan pertolongan kepada seseorang, tidak dibenarkan syariat dan bukanlah suatu kebajikan, tetapi pada hakikatnya perbuatan yang demikian itu termasuk membantu kejahatan dan menginjak-injak hak asasi manusia. Allah menyerukan agar keadilan dan kesaksian itu dilaksanakan secara merata tanpa pandang bulu, baik yang disaksikan itu keluarganya sendiri ataupun orang lain, baik kaya ataupun miskin. Hendaklah manusia mengetahui bahwa keridaan Allah dan tuntunan syariat-Nya yang harus diutamakan: tidak boleh orang-orang kaya disenangi atau dibela karena kekayaannya atau orang-orang fakir dikasihani karena kefakirannya, sebab jika kekayaan dan kefakiran yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan kesaksian, maka pertimbangan serupa itu bukanlah merupakan pertimbangan yang dapat membuahkan keputusan yang benar. Pertimbangan yang benar ialah didasarkan kepada kebenaran dan keridaan Allah semata. Menegakkan keadilan dan memberikan kesaksian yang benar sangat penting artinya, baik bagi orang-orang yang menjadi saksi ataupun bagi orang-orang yang diberi kesaksian. Itulah sebabnya, menegakkan keadilan atau memberikan persaksian yang benar itu, ditetapkan dan dimasukkan ke dalam rangkaian syariat Allah yang wajib dijalankan. Sesudah itu Allah melarang kaum Muslimin memperturutkan hawa nafsu, agar mereka tidak menyeleweng dari kebenaran, karena orang yang terbiasa menuruti hawa nafsunya, mudah dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsu untuk melakukan tindakan yang tidak adil dan tidak jujur, sehingga mereka tergelincir dari kebenaran. Apabila mereka memutarbalikkan kenyataan dalam memberikan persaksian, sehingga apa yang disaksikan tidak sesuai dengan kenyataan, atau mereka enggan untuk memberikan kesaksian karena tekanan-tekanan yang mempengaruhi jiwanya, maka mereka harus ingat bahwa Allah mengetahui apa yang terkandung di dalam hati mereka.

QS. Al-Ma'idah (5:8)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Jalalain

(Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu selalu berdiri karena Allah) menegakkan kebenaran-kebenaran-Nya (menjadi saksi dengan adil) (dan janganlah kamu terdorong oleh kebencian kepada sesuatu kaum) yakni kepada orang-orang kafir (untuk berlaku tidak adil) hingga kamu menganiaya mereka karena permusuhan mereka itu. (Berlaku adillah kamu) baik terhadap lawan maupun terhadap kawan (karena hal itu) artinya keadilan itu (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) sehingga kamu akan menerima pembalasan daripadanya.

Tafsir Tahlili Kemenag

Akhir ayat ini menyatakan janji Allah bahwa kepada orang yang beriman yang banyak beramal saleh akan diberikan ampunan dan pahala yang besar. Janji Allah pasti ditepati-Nya sebagaimana tersebut dalam firman-Nya: اِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ “Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.” (Āli ‘Imrān/3:9). Amal saleh ialah setiap pekerjaan yang baik, bermanfaat dan patut dikerjakan, baik pekerjaan ubudiyah seperti salat dan lain-lain, maupun pekerjaan seperti menolong fakir miskin, menyantuni anak yatim, dan perbuatan sosial lainnya.

QS. Al-An'am (6:152)

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ

152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Tafsir Jalalain

(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara) dengan sikap yang (lebih baik) yaitu cara yang di dalamnya mengandung kemaslahatan/manfaat bagi anak yatim hingga ia dewasa) seumpamanya dia sudah balig. (Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil) secara adil dan tidak curang. (Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya) sesuai dengan kemampuannya dalam hal ini; apabila ia berbuat kekeliruan di dalam menakar atau menimbang sesuatu, maka Allah mengetahui kebenaran niat yang sesungguhnya, oleh karena itu maka ia tidak berdosa, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi saw. (Dan apabila kamu berkata) dalam masalah hukum atau lainnya (maka hendaklah kamu berlaku adil) jujur (kendatipun dia) orang yang bersangkutan (adalah kerabatmu) famili (dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat) dengan memakai tasydid agar menjadikannya sebagai pelajaran; dan juga dibaca dengan sukun.

Tafsir Tahlili Kemenag

(7/8)Keharusan menyempurnakan takaran dan timbangan. (9) Berlaku adil dalam perkataan, meskipun terhadap keluarga. (10) Memenuhi janji Allah. Adapun larangan mendekati harta anak yatim, maksudnya, siapapun tidak boleh mendekati, menggunakan atau memanfaatkan harta anak yatim, baik dari pihak wali maupun dari pihak lain kecuali pendekatan itu bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan harta anak yatim. Jika anak yatim itu sudah dewasa barulah diserahkan harta tersebut kepadanya. Mengenai usia, para ulama menyatakan sekitar 15-18 tahun atau dengan melihat situasi dan kondisi anak, mengingat kedewasaan tidak hanya didasarkan pada usia tapi pada kematangan emosi dan tanggung jawab sehingga bisa memelihara dan mengembangkan hartanya dan tidak berfoya-foya atau menghamburkan warisannya. Tentang keharusan menyempurnakan takaran dan timbangan, perintah ini berulang kali disebutkan pada beberapa surah dalam Al-Qur’an dengan bermacam cara, bentuk dan hubungannya dengan persoalan yang bermacam-macam pula, antara lain firman Allah: وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ٣٥ Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (al-Isrā’/17: 35). Perintah Tuhan untuk menyempurnakan takaran dan timbangan adalah sekadar menurut kemampuan yang biasa dilaksanakan dalam soal ini, karena Tuhan tidak memberati hamba-Nya melainkan sekadar kemampuannya. Yang penting tidak ada unsur atau maksud penipuan. Yang dimaksud tentang keharusan berkata dengan adil kendati pun terhadap keluarga ialah setiap perkataan terutama dalam memberikan kesaksian dan putusan hukum. Dan ini sangat penting bagi setiap pembangunan terutama di bidang akhlak dan sosial, tanpa membedakan orang lain dengan kaum kerabat. Hal ini telah diterangkan pula dalam firman Allah: وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar. (al-Fatḥ/48: 29). Adapun yang dimaksud dengan janji Allah, ialah semua janji baik terhadap Tuhan seperti firman Allah: اَلَمْ اَعْهَدْ اِلَيْكُمْ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ اَنْ لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطٰنَۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٦٠ Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar kamu tidak menyembah setan? Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kamu. (Yāsīn/36: 60) Firman Allah yang lain: وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا Dan orang-orang yang menepati janji apabila berjanji. (al-Baqarah/2: 177) Ayat ini diakhiri dengan ungkapan “semoga kamu ingat”, sebab semua perintah atau larangan yang tersebut dalam ayat ini pada umumnya diketahui dan dilaksanakan orang-orang Arab Jahiliyah, bahkan mereka bangga karena memiliki sifat-sifat terpuji itu. Jadi ayat ini mengingatkan mereka agar tidak lupa, atau agar mereka saling ingat-mengingatkan pentingnya melaksanakan perintah Allah tersebut.

Topik "Perintah Kepada Orang Beriman Untuk Menjadi Penegak Keadilan" menunjukkan bagian penting dari tema "Adil", yang mengajarkan nilai-nilai iman, ketaatan, dan pemahaman terhadap wahyu Ilahi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url