Diizinkan Untuk Membela Diri Ketika Diperlakukan Secara Zalim, Tetapi Jika Memaafkan Itu Lebih Baik. - Belan Dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, tema Belan salah satunya dijelaskan melalui topik Diizinkan Untuk Membela Diri Ketika Diperlakukan Secara Zalim, Tetapi Jika Memaafkan Itu Lebih Baik., yang tercermin dari ayat-ayat berikut ini lengkap dengan terjemah dan tafsir Jalalain serta Tahlili Kemenag.

QS. Ash-Shura (42:39)

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُوْنَ

39. Dan ( bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.

Tafsir Jalalain

(Dan bagi orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim) dizalimi (mereka membela diri) maksudnya membalas perlakuan zalim itu sesuai dengan kelaliman yang diterimanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh firman-Nya:

Tafsir Tahlili Kemenag

Demikianlah, dan barang siapa membalas seimbang dengan (kezaliman) penganiayaan yang pernah dia derita kemudian dia dizalimi (lagi), pasti Allah akan menolongnya. (al-Ḥajj22: 60)

QS. Ash-Shura (42:40)

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

40. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

Tafsir Jalalain

(Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) kejahatan yang kedua ini dinamakan pula sebagai kejahatan bukan pembalasan, karena jenis dan gambarannya sama dengan yang pertama. Hal ini tampak jelas di dalam masalah yang menyangkut kisas luka. Sebagian di antara para ahli fikih mengatakan, bahwa jika ada seseorang mengatakan kepadamu, "Semoga Allah menghinakan kamu," maka pembalasan yang setimpal ialah harus dikatakan pula kepadanya, "Semoga Allah menghinakan kamu pula (maka barang siapa memaafkan) orang yang berbuat lalim kepadanya (dan berbuat baik) yakni tetap berlaku baik kepada orang yang telah ia maafkan (maka pahalanya atas tanggungan Allah) artinya, Allah pasti akan membalas pahalanya. (Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim) maksudnya Dia tidak menyukai orang-orang yang memulai berbuat lalim, maka barang siapa yang memulai berbuat lalim dia akan menanggung akibatnya, yaitu siksaan dari-Nya.

Tafsir Tahlili Kemenag

Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. (al-Baqarah2: 194)

Di ayat lain Allah berfirman:

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ١٢٦

Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar. (an-Naḥl16: 126)

Dalam situasi saat ini orang-orang yang dianiaya oleh orang lain mungkin tidak bisa langsung membela diri atau menuntut haknya kepada orang-orang yang menganiayanya, karena berbagai keterbatasan, Ia bisa meminta pertolongan pihak-pihak berwajib yang bisa melakukan tindakan untuk membela haknya, seperti polisi, pengadilan dan sebagainya. Perlu diingatkan bahwa hak seseorang harus dipertahankan, jangan hanya berdiam diri ketika orang lain merampas haknya. Banyak hadis yang menerangkan tentang hak-hak seperti:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ أَوْ دُوْنَ دَمِهِ أَوْ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. (رواه أبوداود والترمذي)

Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang yang syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan (keselamatan) nyawa, keluarga, dan agamanya, maka ia adalah seorang yang syahid. (Riwayat Abū Dāwud dan at-Tirmiżī)

Sekalipun demikian, ayat ini juga menganjurkan untuk tidak membalas kejahatan orang lain, tetapi memaafkan dan memperlakukan dengan baik orang yang berbuat jahat kepada kita karena Allah akan memberikan pahala kepada orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, selain itu memaafkan orang lain adalah penebus dosa. Firman Allah:

وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ

Dan luka-luka (pun) ada qiṣāṣ-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qiṣāṣ)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. (al-Mā'idah5: 45)

Ayat 40 ini ditutup dengan suatu penegasan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang zalim yang melampaui batas ketika melakukan pembalasan atas kejahatan yang pernah dialaminya.

Topik "Diizinkan Untuk Membela Diri Ketika Diperlakukan Secara Zalim, Tetapi Jika Memaafkan Itu Lebih Baik." menunjukkan bagian penting dari tema "Belan", yang mengajarkan nilai-nilai iman, ketaatan, dan pemahaman terhadap wahyu Ilahi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url