Arab Saudi Gunakan Drone untuk Atasi Jemaah Haji Ilegal

Arab Saudi Gunakan Drone untuk Atasi Jemaah Haji Ilegal

Arab Saudi kembali menunjukkan kemajuan teknologi dalam melayani jemaah haji. Pada musim haji 1446 H/2025 M, Arab Saudi mengerahkan teknologi canggih, termasuk drone atau pesawat tanpa awak, untuk memantau aktivitas jemaah haji ilegal.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan merilis sebuah video yang memperlihatkan drone dilengkapi kamera beresolusi tinggi mengawasi kemungkinan pelanggaran dan kendaraan yang mencoba mengangkut jemaah haji ilegal. Video tersebut menunjukkan drone mendeteksi kendaraan mencurigakan di padang pasir yang diduga membawa jemaah haji ilegal, kemudian mengirimkan koordinat ke patroli keamanan.

Laporan kantor berita Saudi menyebutkan bahwa ratusan pelanggar telah ditangkap dalam operasi ini. Kementerian Dalam Negeri Arabi Saudi mengkonfirmasi penangkapan tujuh warga negara dan delapan penduduk yang ditangkap saat memasuki Makkah karena melanggar peraturan haji. Mereka diduga mengangkut 61 orang tanpa izin haji.

Hukuman untuk Pelanggar

Pihak berwenang menerapkan hukuman tegas bagi pelanggar, termasuk penjara, denda hingga SAR 100.000, dan deportasi. Larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun juga dijatuhkan. Pengadilan juga menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.

Individu yang mencoba menunaikan haji tanpa izin dikenakan denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 86 juta).

Kasus Pelanggaran

Laporan dari kantor berita SPA (Saudi Press Agency) menyebutkan beberapa kasus pelanggaran haji melibatkan warga negara Yaman, Mesir, Bangladesh, dan Indonesia. Salah satu modus pelanggaran yang diungkap adalah praktik iklan haji palsu di media sosial yang menjanjikan akomodasi dan transportasi, padahal hanya tipu daya.

Empat mukimin Indonesia ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi haji palsu, menawarkan akomodasi, dan menampung belasan orang tanpa izin.

Kewajiban Visa/Izin Haji

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan visa haji atau izin resmi bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa semua jenis visa kunjungan, kecuali visa haji, tidak bisa digunakan untuk menunaikan haji.

"Kementerian telah menekankan bahwa individu yang memegang jenis visa kunjungan apa pun yang memasuki atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci dari tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah akan menghadapi denda hingga SAR 20.000," menurut laporan SPA.

Aturan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga berakhirnya musim haji pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url