Daftar Harga Sapi Kurban 2025 dan Syarat-Syaratnya

Daftar Harga Sapi Kurban 2025 dan Syarat-Syaratnya

Idul Adha 2025 tinggal menghitung hari. Bagi umat Muslim, momen spesial ini membawa makna dan tradisi penting dalam bentuk ibadah kurban. Salah satu persiapan utama menjelang hari raya adalah mencari hewan kurban, terutama sapi yang menjadi pilihan favorit banyak orang.

Mempersiapkan diri untuk kurban tentunya membutuhkan perencanaan matang, khususnya dalam hal anggaran. Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa harga sapi kurban tahun ini? Informasi ini sangat penting agar umat Islam dapat mematangkan persiapan dan memilih hewan kurban yang sesuai dengan kemampuan dan syariat.

Daftar Harga Sapi Kurban 2025

Sapi adalah hewan yang sah untuk dikurbankan dalam Islam. Hewan ini dapat dikurbankan secara individu oleh satu orang yang mampu secara finansial. Namun, mengingat harga sapi yang tergolong cukup tinggi, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan sistem patungan. Menurut buku 'Al Adhhiyyah: Ahkaamuhaa wa Falsafatuhaa At Tarbawiyyah' karya Abdul Muta'al Al Jabari, kurban sapi boleh dilakukan secara kolektif maksimal oleh tujuh orang.

Berikut adalah daftar harga sapi kurban 2025:

1. Harga Sapi Kurban 2025 BAZNAS

Berikut ini adalah daftar harga sapi kurban 2025 yang dirilis oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga resmi milik pemerintah yang turut memfasilitasi pelaksanaan ibadah kurban. Data ini dikutip dari akun instagram resmi @baznasindonesia.

  • 1/7 sapi dengan bobot 220-250 kg: Rp 3.000.000
  • 1 ekor sapi dengan bobot 220-250 kg: Rp 21.000.000
  • Kurban kaleng 1 ekor sapi: Rp 21.000.000

Perlu dicatat, harga di daerah lain bisa saja berbeda tergantung kebijakan masing-masing cabang BAZNAS.

2. Kisaran Harga Sapi untuk Kurban 2025

Berikut ini adalah kisaran harga sapi kurban 2025 di wilayah Jabodetabek, berdasarkan penelusuran detikHikmah dari berbagai situs penyedia hewan kurban:

  • Sapi betina jenis simental/limosin dewasa: Rp 11.500.000 - Rp 19.500.000
  • Sapi betina jenis simental/limosin usia 1 tahun: Rp 8.500.000 - Rp 13.000.000
  • Sapi jantan jenis simental/limosin dewasa: Rp 14.000.000 - Rp 21.500.000
  • Sapi jantan jenis simental/limosin usia 1 tahun: Rp 10.000.000 - Rp 16.000.000
  • Sapi jantan putih dewasa: Rp 12.500.000 - Rp 24.000.000
  • Sapi jantan putih usia 1 tahun: Rp 8.000.000 - Rp 15.500.000
  • Sapi betina putih dewasa: Rp 9.500.000 - Rp 16.000.000
  • Sapi betina putih usia 1 tahun: Rp 7.800.000 - Rp 10.500.000

Syarat Sah Hewan Kurban

Agar ibadah kurban dinilai sah dan diterima, hewan yang akan disembelih harus memenuhi beberapa ketentuan sesuai ajaran Islam. Syarat-syarat ini dijelaskan secara rinci dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat.

1. Termasuk dalam Jenis Hewan Ternak (Al-An'am)

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus berasal dari golongan al-an'am, yakni jenis hewan ternak seperti:

  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing atau domba

Hewan lain di luar itu, seperti ayam, kelinci, bebek, angsa, atau burung, meskipun halal dimakan, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).

2. Sudah Mencapai Usia yang Ditentukan (Tsaniyah)

Hewan yang akan dikurbankan harus cukup umur, yang biasanya ditandai dengan tanggalnya salah satu gigi seri bagian depan. Baik hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, meskipun hewan jantan lebih dianjurkan karena betina masih bisa dikembangbiakkan. Selain itu, daging dari hewan jantan umumnya lebih banyak dan segar.

3. Bebas dari Cacat Fisik dan Penyakit Berat

Agar ibadah kurban sah menurut syariat, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat serius. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban antara lain:

  • Tidak buta atau mengalami kerusakan mata parah
  • Tidak sedang sakit berat
  • Tidak pincang atau patah kaki
  • Tidak kurus secara ekstrem
  • Tidak kehilangan bagian tubuh penting
  • Tidak terbiasa mengonsumsi najis
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url