Hukum Kurban untuk Almarhum: Bolehkah Keluarga Memakan Dagingnya?

Hukum Kurban untuk Almarhum: Bolehkah Keluarga Memakan Dagingnya?

Kurban adalah ibadah yang terkandung dalam ajaran Islam, yaitu menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau unta, kemudian membagikan dagingnya kepada calon penerima. Tujuan ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai bentuk kepedulian sosial antar sesama, khususnya kepada para fakir dan miskin.

Dalam praktiknya, kurban tidak hanya dilakukan atas nama pribadi yang masih hidup, tetapi juga bisa diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia. Baik melalui wasiat ketika masih hidup, maupun sebagai bentuk amal dari keluarga yang masih hidup, kurban atas nama almarhum kerap dilakukan oleh umat Islam. Lantas, bagaimana hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal, dan apakah keluarga diperbolehkan memakan daging kurban tersebut?

Kurban Disembelih, Daging Dicek Sebelum Dibagikan

Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.

Dalam buku "Seri Fiqih Kehidupan" karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut telah berwasiat atau secara khusus mengalokasikan hartanya untuk berkurban. Tanpa adanya wasiat, pahala kurban tersebut tidak dianggap sampai kepada almarhum, merujuk pada Surah An-Najm ayat 39 yang menegaskan bahwa setiap manusia hanya akan memperoleh pahala dari apa yang diusahakannya sendiri:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰى

Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal meskipun tanpa wasiat. Mereka berpendapat bahwa sebagaimana pahala sedekah dan ibadah haji bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, demikian pula kurban dapat diniatkan untuk mereka dan pahalanya tetap akan sampai. Dalam buku "Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan" karya Gus Dewa, dijelaskan bahwa sebagian ulama, termasuk Imam Rafi'i, membolehkan dan menganggap sah pelaksanaan kurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tanpa wasiat sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kurban merupakan bentuk sedekah, dan menurut para ulama dari empat mazhab, sedekah yang diniatkan untuk almarhum tetap sah dan pahalanya dapat sampai meskipun tanpa izin dari yang bersangkutan.

Mazhab Maliki mengambil posisi tengah dalam hal ini, dengan membolehkan pelaksanaan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, tetapi menganggapnya kurang utama jika tidak disertai wasiat. Dengan kata lain, meskipun tidak dilarang, kurban semacam ini tidak termasuk amalan yang paling dianjurkan menurut pandangan mereka.

Bolehkah Keluarga Memakan Daging Kurban yang Diniatkan untuk Almarhum?

Terkait dengan pertanyaan boleh atau tidaknya keluarga memakan daging kurban yang diniatkan untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia, M. Quraish Shihab dalam bukunya "M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui," menjelaskan bahwa jika kurban dilakukan atas nama orang yang telah meninggal berdasarkan wasiat semasa hidup, maka seluruh daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin, dan keluarga almarhum maupun penyembelih tidak diperbolehkan mengambil atau memakannya sedikit pun.

Wallahu a'lam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url