Kisah Rasulullah SAW Berhaji: Haji Wada, Perpisahan Terakhir

Kisah Rasulullah SAW Berhaji: Haji Wada, Perpisahan Terakhir

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu secara materi dan fisik. Wajib ini menuntut kita untuk berhaji sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa hidup. Sebagai panutan utama, tentu kita dapat menelusuri bagaimana Rasulullah SAW menjalankan ibadah haji sepanjang hidupnya.

Haji Wada: Perpisahan Nabi Muhammad SAW

Dalam sejarah kenabian, Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun ke-10 Hijriyah. Haji ini dikenal dengan sebutan Haji Wada, karena menjadi perpisahan beliau dengan umat Islam sebelum meninggal dunia.

Menurut buku "Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Ibtidaiyah Kelas V" karya Yusak Burhanudin, Haji Wada merupakan satu-satunya ibadah haji yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Ia berlangsung sekitar tiga bulan sebelum beliau wafat. Rasulullah SAW meninggal dunia tak lama setelahnya.

Istilah "Haji Wada" berasal dari kata "wada" yang berarti "perpisahan" atau "selamat tinggal." Karena haji tersebut menjadi yang terakhir kali dilaksanakan bersama Rasulullah, maka dinamakan sebagai haji perpisahan.

Haji Wada dilaksanakan pada bulan Zulhijah tahun 10 Hijriyah, sekitar tiga bulan sebelum wafatnya Nabi Muhammad SAW. Perjalanan dimulai pada tanggal 25 Zulkaidah ketika beliau berangkat bersama istri-istrinya. Setelah menempuh perjalanan selama delapan hari, Nabi Muhammad SAW mulai menunaikan ibadah haji pada tanggal 8 Zulhijah. Berdasarkan buku "Jejak Langkah Abu Bakar Ash-Shidiq" karya Ari Ghorir Atiq, jumlah jamaah yang ikut dalam Haji Wada mencapai lebih dari 100.000 orang. Selama pelaksanaan haji, Rasulullah SAW memperlihatkan secara langsung tata cara dan rangkaian ibadah haji kepada seluruh umat Islam. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, beliau menyampaikan khutbahnya pada 11 Zulhijah. Momen ini menjadi penutup dari ibadah haji yang dijalankan Rasulullah SAW seumur hidupnya. Karena itulah, haji tersebut kemudian dikenal sebagai Haji Wada atau Haji Perpisahan.

Kewajiban Haji Hanya Sekali

Menurut

Terjemahan Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 karya Wahbah Az-Zuhaili

yang diterbitkan oleh Gema Insani, dijelaskan bahwa kewajiban menunaikan haji hanya berlaku satu kali seumur hidup. Hal ini ditegaskan melalui hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

"Wahai saudara-saudara sekalian, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah." Seorang laki-laki berkata, 'Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau tidak menyahut. Setelah diajukan pertanyaan itu tiga kali, beliau menjawab, 'Seandainya kujawab ya, niscaya ia wajib setiap tahun, dan pasti kalian tidak mampu'." (HR Ahmad, Muslim dan An-Nasa'i)

Sementara dalam riwayat lain yang berasal dari Ibnu Abbas RA, dijelaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan lebih dari sekali hukumnya berubah menjadi sunnah. Artinya, pelaksanaan haji untuk yang kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi termasuk dalam kategori kewajiban, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

"Barang siapa mengerjakan lebih dari satu kali, maka itu terhitung sebagai ibadah sunnah." (HR Ahmad dan An-Nasa'i)

Menurut MUI, melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. MUI menjelaskan bahwa haji berkali-kali tetap sah secara hukum, namun perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan sosial di sekitarnya. Mungkin berhaji lebih dari sekali sulit bagi masyarakat di sekitar? Misalnya, jika seseorang mampu berhaji hingga belasan kali tetapi mengabaikan kondisi kerabat atau tetangganya yang hidup dalam kekurangan, maka tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepedulian dalam Islam. Oleh karena itu, meskipun tidak dilarang, haji lebih dari sekali hendaknya dijalankan dengan bijak dan penuh tanggung jawab sosial.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url