Mahar dan Pernikahan: Hal yang Dilarang dalam Islam

Mahar dan Pernikahan: Hal yang Dilarang dalam Islam

Dalam Islam, mahar atau maskawin merupakan salah satu rukun penting yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dalam akad pernikahan. Mahar adalah bentuk penghormatan dan tanda keseriusan terhadap calon istri. Namun, tidak semua jenis mahar diperbolehkan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa beberapa jenis mahar dilarang karena tidak sah secara syariat, mengandung unsur haram, atau dapat memberatkan pihak tertentu.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa' ayat 4: وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Beberapa jenis mahar yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah, antara lain:

Mahar yang Tidak Sah

  • Mahar berupa benda haram seperti khamr (minuman keras), babi, buah belum matang, atau hewan yang belum ditangkap adalah tidak sah menurut mayoritas ulama. Imam Malik menyatakan bahwa akad pernikahan akan batal jika maharnya berupa benda-benda tersebut.
  • Mahar yang cacat atau rusak, istri berhak meminta pengganti mahar yang sesuai standar wanita sekelasnya (mahar mitsil).
  • Mahar titipan untuk ayah pihak wanita, pernikahan dianggap tidak sah karena mahar seharusnya milik penuh istri, bukan disyaratkan kepada pihak ketiga. Rasulullah SAW menegaskan bahwa mahar adalah hak penuh calon istri.
  • Mahar yang bercampur dengan jual beli (contohnya, pemberian mahar yang di dalamnya terdapat unsur jual beli budak atau barang lain milik istri).

Mahar yang Memberatkan

  • Mahar yang terlalu mahal hingga membebankan calon suami. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya.
  • Mahar yang tidak bernilai sama sekali atau tidak bermanfaat. Islam menganjurkan agar mahar berupa sesuatu yang memiliki nilai, seperti emas, perhiasan, alat salat, atau layanan yang berguna bagi istri.

Selain pengaturan tentang mahar yang dilarang, Islam juga mengatur tentang pernikahan yang dilarang. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menentukan beberapa jenis pernikahan yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum Allah SWT dan dapat merusak tujuan suci pernikahan itu sendiri. Berikut adalah jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam yang dikutip dari buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag.:

Pernikahan yang Dilarang

  • Nikah Mut'ah (Nikah Kontrak): Pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. Menurut mayoritas ulama, pernikahan seperti ini hukumnya haram.
  • Nikah Muhallil (Nikah Coba-coba): Nikah dengan niat agar wanita kembali kepada suami pertamanya setelah diidahkan tiga kali. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang melakukan praktik ini.
  • Pernikahan Tanpa Wali: Pernikahan tanpa izin atau kehadiran walinya, sama dengan batal.
  • Nikah Syighar: Nikah dua laki-laki saling menikahkan saudara perempuan atau wali mereka masing-masing tanpa mahar. Nikah seperti ini hukumnya haram.
  • Menikahi Wanita Mahram: Merupakan hal yang haram dan di tetapkan dalam surah An-Nisa' ayat 23.
  • Nikah dalam Masa Iddah: Wanita yang sedang menjalani masa iddah dinikahi.
  • Pernikahan untuk Main-main atau Sandiwara: Nikah yang tidak memiliki niat sungguh-sungguh.

Mahar bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari akad yang memiliki nilai ibadah. Pastikan memilih mahar yang sah, halal, tidak memberatkan, dan memiliki manfaat yang nyata bagi istri. Demikian juga, setiap calon suami dan istri harus mencermati jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam agar tujuan suci pernikahan tercapai dan terjaga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak