Pengertian Tawaf dalam Ibadah Haji
Pengertian Tawaf dalam Ibadah Haji
Tawaf merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah haji. Dalam ketika menjalankan setiap ibadah, umat Islam diwajibkan untuk memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan agar ibadah tersebut sah dan diterima. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji, yang memiliki berbagai rukun penting yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah.
Dalil Tawaf dalam Al-Qur'an
Dalil mengenai tawaf dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 125:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًا
وَاَمْنًا
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّى
وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد
Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"
Keutamaan Tawaf Menurut Rasulullah SAW
Rasulullah SAW pernah menyampaikan keutamaan tawaf melalui sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
"Setiap hari, Allah menurunkan 120 rahmat untuk orang-orang yang menuju Baitul Haram, 60 (rahmat) untuk orang-orang yang tawaf, 40 (rahmat) untuk orang-orang yang salat, dan 20 (rahmat) untuk orang-orang yang memandang (Ka'bah)." (HR Baihaqi)
Tawaf sebagai Rukun Wajib dalam Islam
Tawaf diwajibkan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 29:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْق
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah dan rincian rukun haji, semua mazhab sepakat bahwa tawaf merupakan bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan. Mazhab Hanafi menyatakan hanya ada dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah, yang menunjukkan betapa sentralnya posisi tawaf dalam ibadah ini. Sementara itu, mazhab Maliki dan Hambali menetapkan empat rukun haji dan tetap memasukkan tawaf sebagai bagian yang tidak boleh ditinggalkan. Pemahaman Mazhab Syafi'i yang menetapkan enam rukun pun menegaskan bahwa tawaf adalah salah satu kewajiban yang menentukan keabsahan haji. Dengan demikian, ibadah haji tanpa tawaf tidak sah.
Jenis-jenis Tawaf
Berikut adalah jenis-jenis tawaf menurut Sayyid Sabiq:
- Tawaf Ifadah: Bagian dari rangkaian tawaf yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan umrah.
- Tawaf Qudum: Dilakukan saat pertama kali tiba di Masjidil Haram.
- Tawaf Wada: Wajib dilakukan menjelang berakhirnya ibadah haji atau umrah, sebelum meninggalkan kota Makkah.
- Tawaf Tathawwu: Tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam.