Siapa yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

Setiap kali Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban. Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mencerminkan semangat berbagi, pengorbanan, dan menumbuhkan kepekaan sosial. Dalam syariat Islam, daging kurban memiliki aturan tersendiri dalam pembagiannya.

Menurut sebagian besar ulama, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

  • 1/3 untuk Shohibul Qurban: Ia boleh memakannya sendiri atau bersama keluarganya.
  • 1/3 untuk Fakir dan Miskin: Ini adalah bagian utama dalam rangka sedekah.
  • 1/3 untuk Kerabat dan Tetangga: Termasuk mereka yang tidak masuk kategori miskin, sebagai bentuk hadiah dan syiar kebersamaan.

Kurban Nazar (Wajib)

Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hewan yang disembelih memiliki status sebagai ibadah wajib. Dalam hal ini, seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan dan tidak boleh sedikit pun dinikmati oleh orang yang berkurban.

Dikutip dari kitab Fathul Mujibil Qarib oleh KH Afifuddin Muhajir, “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan, tetapi wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.” Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I'anah at-Thalibin menjelaskan, haram mengkonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Kurban Sunnah

Untuk kurban sunnah, ada kelonggaran bagi shohibul qurban untuk ikut menikmati hasil sembelihannya. Bahkan, dianjurkan untuk memakan sepertiga dari daging kurban tersebut.

Dalilnya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Secara umum, jatah bagi orang yang berkurban ialah tidak lebih dari 1/3 bagian. Daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk shohibul kurban dan keluarganya, 1/3 lainnya untuk tetangga, dan 1/3-nya untuk fakir miskin, sesuai arahan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban susunan H Abdul Somad Lc MA.

Cara Menghitung Sepertiga Bagian Daging Kurban

Takaran sepertiga yang dimaksud bukan jumlah penerima melainkan berdasarkan berat total daging yang diperoleh setelah penyembelihan.

Contoh: Jika seekor kambing menghasilkan 30 kg daging setelah disembelih dan dipisahkan dari tulang, maka:

  • 10 kg diperuntukkan bagi shohibul qurban
  • 10 kg diperuntukkan bagi fakir miskin
  • 10 kg untuk kerabat atau tetangga yang membutuhkan

Pembagian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui panitia kurban dengan perhitungan merata dan proporsional.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url