Tawaf Wada: Penutup Perjalanan Ibadah Haji

Tawaf Wada: Penutup Perjalanan Ibadah Haji

Tawaf wada merupakan salah satu amalan penting dalam rangkaian ibadah haji yang dikerjakan sebelum meninggalkan kota Makkah. Ibadah yang sangat dianjurkan ini menjadi tanda perpisahan seorang haji dengan Baitullah.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Abbas: “Janganlah seseorang dari kamu berangkat (meninggalkan Makkah menuju tempat asalnya) kecuali menjadikan Ka'bah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya.” (HR Muslim dan Abu Daud).

Pengertian Tawaf Wada

Berdasarkan kitab "Panduan Pintar Haji & Umrah", tawaf berarti mengelilingi, sedangkan wada berarti perpisahan. Jadi, tawaf wada adalah tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka'bah sebelum meninggalkan Makkah.

Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah, sama seperti tawaf pada umumnya, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.

Hukum Tawaf Wada

Tawaf wada menjadi wajib bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian haji. Namun, tidak wajib bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Rasulullah SAW bersabda:

“Diperintahkan kepada manusia agar menjadikan akhir pertemuan mereka dengan Baitullah adalah tawaf, kecuali wanita haid karena ia diberi keringanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa tawaf wada adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur dikenakan dam.

Syarat dan Ketentuan Tawaf Wada

  1. Dilakukan setelah Semua Rangkaian Haji Selesai
    Tawaf wada harus menjadi tawaf terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Jika seseorang melakukan tawaf wada, lalu masih berbelanja atau tinggal lama di Makkah, maka ia perlu mengulangi tawaf wada.
  2. Tidak Boleh Dibarengi dengan Niat Tawaf Lain
    Tawaf wada harus dilakukan khusus untuk perpisahan. Tidak boleh digabungkan dengan tawaf lain seperti tawaf ifadah atau sunnah.
  3. Tidak Ada Sa'i setelah Tawaf Wada
    Karena fungsi tawaf wada adalah sebagai penutup ibadah, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sa'i setelahnya.
  4. Wanita Haid atau Nifas Tidak Diwajibkan
    Sesuai dengan hadis di atas, wanita haid atau nifas tidak wajib melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan dam. Ini merupakan keringanan syariat karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk tawaf.

Tata Cara Tawaf Wada

Berikut langkah-langkah pelaksanaan tawaf wada:

  1. Niat thawaf wada karena Allah Ta'ala.
  2. Dikerjakan setelah selesai ibadah haji.
  3. Memulai dari Hajar Aswad dan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
  4. Menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad setiap kali melewatinya (jika memungkinkan).
  5. Membaca doa-doa, dzikir, atau ayat-ayat Al-Qur'an sepanjang tawaf.
  6. Setelah tawaf wada tidak boleh berdiam lagi, baik di masjid atau pondokan maupun hotel, kecuali sekadar sholat sunnah tawaf wada dua rakaat.

Tawaf wada adalah penutup perjalanan ibadah haji yang penuh makna. Menjadikannya sebagai momen perpisahan yang khusyuk dan penuh berkah bagi seorang muslim yang telah melaksanakan seluruh rangkaian haji.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url