Waktu Terakhir Potong Kuku Sebelum Berkurban

Waktu Terakhir Potong Kuku Sebelum Berkurban

Persiapan menuju Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para Muslim yang berniat untuk berkurban adalah waktu terakhir memotong kuku. Larangan potong kuku bagi calon kurban dalam Islam disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,

"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim)

Hadits lain juga menyebutkan:

"Jika kalian melihat bulan sabit Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim)

Catatan penting: Merujuk pada Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), 1 Dzulhijjah 1446 H diprediksi bertepatan dengan Rabu, 28 Mei 2025. Pergantian hari dalam kalender Hijriyah ditandai dengan terbenamnya matahari di ufuk barat. Dengan demikian, umat Muslim yang berniat berkurban hendaknya tidak memotong kuku sejak Selasa malam, 27 Mei 2025.

Berarti, umat Muslim yang berniat berkurban masih dapat memotong kuku sampai Selasa sore (27/5). Sementara untuk kamu yang tidak berkurban tetap diperbolehkan memotong kuku dan rambut pada 1-10 Dzulhijjah 2025.

Mingatlah! Penetapan 1 Dzulhijjah 2025 masih bersifat prediksi. Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 27 Mei 2025 untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1446 H. Jadi, tanggal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan keputusan sidang isbat Kemenag RI.

Hikmah di Balik Larangan Potong Kuku

Imam Nawawi dalam karyanya, *Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj*, yang dinukil dari NU Online, menyebutkan hikmah dibalik larangan potong kuku bagi calon kurban adalah agar semua anggota tubuh diselamatkan dari api neraka. Ada juga pendapat yang menyamakannya dengan larangan bagi orang yang sedang ihram untuk berburu atau menyembelih hewan. Namun, ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa pendapat ini salah karena pada saat ihram kita dilarang menggunakan wewangian, berbeda dengan kurban.

Wallahu a’lam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url