Yg Banyak Berprasangka Bagaikan Memakan Daging Saudaranya Yg Mati - Daging Dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, tema Daging salah satunya dijelaskan melalui topik Yg Banyak Berprasangka Bagaikan Memakan Daging Saudaranya Yg Mati, yang tercermin dari ayat-ayat berikut ini lengkap dengan terjemah dan tafsir Jalalain serta Tahlili Kemenag.
QS. Al-Hujurat (49:12)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Tafsir Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa) artinya, menjerumuskan kepada dosa, jenis prasangka itu cukup banyak, antara lain ialah berburuk sangka kepada orang mukmin yang selalu berbuat baik. Orang-orang mukmin yang selalu berbuat baik itu cukup banyak, berbeda keadaannya dengan orang-orang fasik dari kalangan kaum muslimin, maka tiada dosa bila kita berburuk sangka terhadapnya menyangkut masalah keburukan yang tampak dari mereka (dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain) lafal Tajassasuu pada asalnya adalah Tatajassasuu, lalu salah satu dari kedua huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tajassasuu, artinya janganlah kalian mencari-cari aurat dan keaiban mereka dengan cara menyelidikinya (dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain) artinya, janganlah kamu mempergunjingkan dia dengan sesuatu yang tidak diakuinya, sekalipun hal itu benar ada padanya. (Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati?) lafal Maytan dapat pula dibaca Mayyitan; maksudnya tentu saja hal ini tidak layak kalian lakukan. (Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya) maksudnya, mempergunjingkan orang semasa hidupnya sama saja artinya dengan memakan dagingnya sesudah ia mati. Kalian jelas tidak akan menyukainya, oleh karena itu janganlah kalian melakukan hal ini. (Dan bertakwalah kepada Allah) yakni takutlah akan azab-Nya bila kalian hendak mempergunjingkan orang lain, maka dari itu bertobatlah kalian dari perbuatan ini (sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) yakni selalu menerima tobat orang-orang yang bertobat (lagi Maha Penyayang) kepada mereka yang bertobat.
Tafsir Tahlili Kemenag
Imam al-Baihaqī dalam kitabnya Syu‘abul Īmān meriwayatkan sebuah aṡar dari Sa‘īd bin al-Musayyab sebagai berikut:
كَتَبَ اِلَيَّ بَعْضُ اِخْوَانِى مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَنِّعْ أَمْرَ أَخِيْكَ عَلَى أَحْسَنِهِ مَا لَمْ يَأْتِكَ مَا يَغْلِبُكَ وَلاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدُ لَهُ فِى الْخَيْرِ مَحْمَلاً وَمَنْ عَرَضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلاَ يَلُوْمَنَّ اِلاَّ نَفْسَهُ وَمَنْ كَتَمَ سِرَّهُ كَانَتِ الْخِيْرَةُ فِى يَدِهِ وَمَا كَافَأْتَ مَنْ عَصَى الله تَعَالَى فِيْكَ بِمِثْلِ أَنْ تُطِيْعَ اللهَ فِيْهِ وَعَلَيْكَ بِاِخْوَانِ الصِّدْقِ فَكُنْ فِى اكْتِسَابِهِمْ فَاِنَّهُمْ زِيْنَةٌ فِى الرَّخَاءِ وَعُدَّةٌ عِنْدَ عَظِيْمِ اْلبَلاَءِ وَلاَ تَتَهَاوَنْ بِالْحَلْفِ فَيُهِيْنَكَ اللهُ تَعَالَى وَلاَ تَسْأَلَنَّ عَمَّا لَمْ يَكُنْ حَتَّى يَكُوْنُ وَلاَ تَضَعْ حَدِيْثَكَ اِلاَّ عِنْدَ مَنْ يَشْتَهِيْهِ وَعَلَيْكَ بِالصِّدْقِ وَاِنْ قَتَلَكَ وَاعْتَزِلْ عَدُوَّكَ وَاحْذَرْ صَدِيْقَكَ اِلاَّ الاَمِيْنَ وَلاَ اَمِيْنَ اِلاَّ مَنْ خَشِيَ اللهَ وَشَاوِرْ فِى اَمْرِكَ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ. (رواه البيهقي)
Beberapa saudaraku di antara sahabat Rasulullah saw telah menyam-paikan sebuah tulisan kepadaku yang berisi beberapa petunjuk, di antaranya, “Kerjakanlah urusan saudaramu dengan sebaik-baiknya selagi tidak datang kepadamu urusan yang mengalahkanmu dan jangan sekali-kali engkau memandang buruk perkataan yang pernah diucapkan oleh seorang muslim, jika engkau menemukan tafsiran yang baik pada ucapannya itu. Siapa yang menempatkan dirinya di tempat tuduhan buruk, maka janganlah ia mencela, kecuali kepada dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembunyikan rahasianya, maka pilihan itu berada di tangannya, dan kemaksiatan seseorang kepada Allah pada diri kamu, tidak akan mengimbangi ketaatanmu kepada Allah pada orang tersebut. Hendaklah engkau selalu bersahabat dengan orang-orang yang benar sehingga engkau berada di dalam lingkup budi pekerti yang mereka upayakan, karena mereka itu menjadi perhiasan dalam kekayaan dan menjadi perisai ketika menghadapi bahaya yang besar. Dan jangan sekali-kali meremehkan sumpah agar kamu tidak dihinakan oleh Allah. Dan jangan sekali-kali bertanya tentang sesuatu yang belum ada sehingga berwujud terlebih dahulu dan jangan engkau sampaikan pembicaraan kecuali kepada orang yang mencintainya. Dan tetaplah berpegang kepada kebenaran walaupun kamu akan terbunuh olehnya. Hindarilah musuhmu dan tetaplah menaruh curiga kepada kawanmu, kecuali orang yang benar-benar sudah dapat dipercaya, dan tidak ada yang dapat dipercaya kecuali orang yang takut kepada Allah. Dan bermusyawarahlah dalam urusanmu dengan orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka dalam keadaan gaib.” (Riwayat al-Baihaqī)
Kemudian Allah menerangkan bahwa orang-orang mukmin wajib menjauhkan diri dari prasangka karena sebagian prasangka itu me-ngandung dosa. Berburuk sangka terhadap orang mukmin adalah suatu dosa besar karena Allah nyata-nyata telah melarangnya. Selanjutnya Allah melarang kaum mukmin mencari-cari kesalahan, kejelekan, noda, dan dosa orang lain.
Abū Hurairah meriwayatkan sebuah hadis sahih sebagai berikut:
اِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَكُونُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. (رواه البخاري عن أبي هريرة)
Jauhilah olehmu berburuk sangka, karena berburuk sangka itu termasuk perkataan yang paling dusta. Dan jangan mencari-cari kesa-lahan orang lain, jangan buruk sangka, jangan membuat rangsangan dalam penawaran barang, jangan benci-membenci, jangan dengki-mendengki jangan belakang-membelakangi, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Riwayat al-Bukhārī dari Abū Hurairah)
Diriwayatkan pula oleh Aḥmad dari Abū Barzah al-Aslamī, Rasulullah saw bersabda:
يَا مَعْشَرَ مَنْ اٰمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَّتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِيْ بَيْتِهِ. (رواه أحمد عن أبي برزه الأسلمى)
Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman itu belum masuk ke dalam hatinya, jangan sekali-kali kamu bergunjing terhadap kaum muslim, dan jangan sekali-kali mencari-cari aib-aib mereka. Karena siapa yang mencari-cari aib kaum muslim, maka Allah akan membalas pula dengan membuka aib-aibnya. Dan siapa yang dibongkar aibnya oleh Allah, niscaya Dia akan menodai kehor-matannya dalam rumahnya sendiri.” (Riwayat Aḥmad dari Abū Barzah al-Aslamī)
Imam aṭ-Ṭabrānī meriwayatkan sebuah hadis dari Ḥāriṡah bin an-Nu‘mān:
ثَلاَثٌ لاَزِمَاتٌ ِلأُمَّتِى الطَّيْرَةُ وَالْحَسَدُ وَسُوْءُ الظَّنِّ فَقَالَ رَجُلٌ مَا يُذْهِبُهُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ مِمَّنْ هُنَّ فِيْهِ؟ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا حَسَدْتَ فَاسْتَغْفِرِ الله َوَاِذَا ظَنَنْتَ فَلاَ تُحَقِّقْ وَاِذَا تَطَيَّرْتَ فَامْضِ. (رواه الطبرانى عن حارثة بن النعمان)
Ada tiga perkara yang tidak terlepas dari umatku, yaitu anggapan sial karena sesuatu ramalan, dengki, dan buruk sangka. Maka bertanya se-orang sahabat, “Ya Rasulullah, apa yang dapat menghilangkan tiga perkara yang buruk itu dari seseorang?” Nabi menjawab, “Apabila engkau hasad (dengki), maka hendaklah engkau memohon ampun kepada Allah. Dan jika engkau mempunyai buruk sangka, jangan dinyatakan, dan bilamana engkau memandang sial karena sesuatu ramalan maka lanjutkanlah tujuanmu.” (Riwayat aṭ-Ṭabrānī dari Ḥāriṡah bin an-Nu‘mān)
Abū Qilābah meriwayatkan bahwa telah sampai berita kepada ‘Umar bin Khaṭṭāb, bahwa Abū Miḥjan aṣ-Ṣaqafī minum arak bersama-sama dengan kawan-kawannya di rumahnya. Maka pergilah ‘Umar ke rumahnya kemudian masuk ke dalam, tetapi tidak ada seorang pun di rumah kecuali seorang Abū Miḥjan sendiri. Maka Abū Miḥjan berkata, “Sesungguhnya perbuatanmu ini tidak halal bagimu karena Allah telah melarangmu untuk mencari-cari kesalahan orang lain.” Kemudian ‘Umar keluar dari rumahnya.
Allah melarang pula bergunjing atau mengumpat orang lain. Yang dinamakan gībah atau bergunjing itu ialah menyebut-nyebut suatu keburukan orang lain yang tidak disukainya sedang ia tidak berada di tempat itu, baik dengan ucapan atau isyarat, karena yang demikian itu menyakiti orang yang diumpat. Umpatan yang menyakitkan itu ada yang terkait dengan cacat tubuh, budi pekerti, harta, anak, istri, saudaranya, atau apa pun yang ada hubungannya dengan dirinya.
Hasan, cucu Nabi, berkata bahwa bergunjing itu ada tiga macam, ketiga-nya disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu gībah, ifk, dan buhtān. Gībah atau bergunjing, yaitu menyebut-nyebut keburukan yang ada pada orang lain. Adapun ifk adalah menyebut-nyebut seseorang me-ngenai berita-berita yang sampai kepada kita, dan buhtān atau tuduhan yang palsu ialah bahwa menyebut-nyebut kejelekan seseorang yang tidak ada padanya. Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa bergunjing ini termasuk dosa besar, dan diwajibkan kepada orang yang bergunjing supaya segera bertobat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.
Mu‘āwiyah bin Qurrah berkata kepada Syu‘bah, “Jika seandainya ada orang yang putus tangannya lewat di hadapanmu, kemudian kamu berkata ‘Itu si buntung,’ maka ucapan itu sudah termasuk bergunjing.”
Allah mengemukakan sebuah perumpamaan supaya terhindar dari bergunjing, yaitu dengan suatu peringatan yang berbentuk pertanyaan, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging bangkai saudaranya? Tentu saja kita akan merasa jijik memakannya. Oleh karena itu, jangan menyebut-nyebut keburukan seseorang ketika ia masih hidup atau sudah mati, sebagaimana kita tidak menyukai yang demikian itu, dalam syariat hal itu juga dilarang.”
‘Alī bin al-Ḥusain mendengar seorang laki-laki sedang mengumpat orang lain, lalu ia berkata, “Awas kamu jangan bergunjing karena bergunjing itu sebagai lauk-pauk manusia.”
Nabi dalam khotbahnya pada haji wada’ (haji perpisahan) bersabda:
اِنَّ دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَاَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هٰذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هٰذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هٰذَا. (رواه البخاري ومسلم عن ابن عباس)
Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu haram bagimu seperti haramnya hari ini dalam bulan ini dan di negerimu ini. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Ibnu ‘Abbās)
Allah menyuruh kaum mukmin supaya tetap bertakwa kepada-Nya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun terhadap orang yang bertobat dan mengakui kesalahan-kesalahannya. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang, dan tidak akan mengazab seseorang setelah ia bertobat. Bergunjing itu tidak diharamkan jika disertai dengan maksud-maksud yang baik, yang tidak bisa tercapai kecuali dengan gibah itu, dan soal-soal yang dikecualikan dan tidak diharamkan dalam bergunjing itu ada enam perkara:
1. Dalam rangka kezaliman agar dapat dibela oleh orang yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
2. Jika dijadikan bahan untuk mengubah suatu kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan seseorang kepada seorang penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
3. Di dalam mahkamah, orang yang mengajukan perkara boleh mela-porkan kepada mufti atau hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
4. Memberi peringatan kepada kaum muslim tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang; misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah orang yang mempunyai cacat budi pekerti, atau mempunyai penyakit yang menular.
5. Bila orang yang digunjingkan itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum, seperti minum minuman keras di hadapan khalayak ramai.
6. Mengenalkan seorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti ‘awar (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.
Topik "Yg Banyak Berprasangka Bagaikan Memakan Daging Saudaranya Yg Mati" menunjukkan bagian penting dari tema "Daging", yang mengajarkan nilai-nilai iman, ketaatan, dan pemahaman terhadap wahyu Ilahi.