Bagaimana Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu?

Bagaimana Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu?

Membaca Al-Qur'an merupakan amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan saat hendak menyentuh dan membaca Al-Qur'an. Salah satunya adalah kewajiban berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil, seperti surah Al-Waqi'ah ayat 77-80 yang menerangkan, "Sungguh itu adalah Al-Qur'an yang Mulia, dalam sebuah kitab yang tersembunyi, yang hanya disentuh oleh orang-orang yang disucikan, sebuah wahyu dari Tuhan semesta alam. Hanya malaikat-malaikat yang disucikan yang menyentuhnya, Kitab dari sisi penguasa alam semesta." (QS. Al-Waqi'ah: 77-80).

Dilansir dari MUI, sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tersebut merujuk pada malaikat yang boleh menyentuh Al-Qur'an di Lauh Mahfudz. Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik dalam Al-Muwaththa', hasan).

Berdasarkan hadits ini, majoritas ulama bersepakat bahwa larangan menyentuh mushaf Al-Qur'an sebelum berwudhu adalah hukum yang mutlak.

Perbedaan Pendapat Ulama

Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu.

Sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu, selama tidak langsung menyentuh mushafnya. Imam An Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran menyebutkan bahwa membaca Al-Qur'an tanpa wudhu dibolehkan. Hal serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah RA.

Pendapat Empat Mazhab

Berikut adalah perbedaan pendapat empat mazhab dalam hal hukum menyentuh Al-Qur'an tanpa wudhu:

Buku Al-Qur'an

Mazhab Maliki: Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walau dengan penghalang atau pembatas (kain dan sejenisnya), tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan penghalang dan membawanya demi menjaganya.

Mazhab Hambali: Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya jika ada penghalang atau pembatas.

Mazhab Syafi'i: Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur'an, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Mazhab Hanafi: Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur'an.

Irrespective of the differences, all four schools of thought agree that it is vital to maintain purity and respect when interacting with the Holy Quran.

Dengan menjaga adab dan kesucian saat berinteraksi dengan Al-Qur'an, maka kebaikan yang kita dapat dari membaca dan memahami Al-Qur'an akan semakin bertambah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak