Hewan peliharaan menjadi teman setia bagi banyak orang di Jakarta dan seluruh Indonesia. Mereka menemani kita di rumah, memberi kasih sayang, dan bahkan membantu urusan di rumah. Namun, apakah semua jenis hewan boleh dipelihara dalam Islam? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama ketika kita melihat banyak jenis hewan yang tidak biasa dijadikan peliharaan.

Beberapa Contoh Hewan Peliharaan yang Hukumnya dalam Islam
Beberapa hewan peliharaan populer di Indonesia, seperti reptil, burung, dan anjing, kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya di dalam Islam.
**Berikut dijelaskan ketentuan Islam terkait hewan-hewan tersebut**:
- Reptil: Keputusan untuk memelihara reptil (seperti ular, kadal, dan sebagainya) berdasarkan makruf (hal yang baik) dan haram (hal yang buruk). Jika tidak menyimpang dari aturan Islam, memelihara reptil dalam batas yang wajar diperbolehkan, mengingat hewan ini tidak termasuk hewan yang haram.
- Burung: Hukum memelihara burung dalam Islam umumnya diperbolehkan, baik burung kicau, burung hias, maupun burung lainnya. Abu Hurairah berkata: " Rasulullah SAW mencintai burung-burung, dan beliau pernah memakan daging burung yang dibakar." (HR. Ibnu Hubaylah). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti memastikan burung tidak disalahgunakan untuk berjudi atau tujuan-tujuan haram lainnya.
- Anjing: Pada umumnya, anjing diremehkan dalam Islam karena memiliki aksesori yang dianggap najis. namun, terdapat beberapa contoh pengecualian, seperti anjing yang digunakan untuk membantu masyarakat, seperti menjaga keamanan atau membantu aktivitas tuna netra.
Tentu saja, memelihara hewan apapun haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan niat yang baik. Kita perlu memastikan hewan terpenuhi kebutuhannya dan tidak menjadi beban bagi diri sendiri atau orang lain.