Dam Haji: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pembayarannya

Dam Haji: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pembayarannya

Ibadah haji memiliki berbagai rukun dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaan ibadah tersebut sah menurut ajaran Islam. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam haji dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda yang dikenal sebagai dam haji.

Allah SWT menerangkan ketentuan mengenai dam dalam Al-Baqarah ayat 196, yang artinya:

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.”

Denda Dam Berdasarkan Pelanggarannya

Dam haji merupakan bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Berikut adalah sejumlah kondisi yang menyebabkan jemaah wajib membayar dam haji dan masing-masing dendanya:

1. Dam Nusuk

Dam Nusuk adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' atau qiran (bukan karena melakukan kesalahan). Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Bila tidak sanggup melakukannya, dia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama dia beribadat haji di Makkah dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu berpuasa tiga hari semasa haji di Tanah Suci, dia harus melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Air, dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, kemudian ia membuat jeda minimal empat hari, untuk kemudian berpuasa lagi tujuh hari sisanya sebagai kewajiban setelah tiba di Tanah Air.

2. Dam Isa'ah

Dam Isa'ah merupakan dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan. Jemaah haji dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing apabila meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah berikut:

  • Tidak berihram/niat dari miqat
  • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
  • Tidak melakukan mabit di Mina
  • Tidak melontar jamrah
  • Tidak melakukan tawaf wada'

Jemaah haji juga dikenakan dam kifarat apabila mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Melanggar larangan ihram dengan sengaja, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan.

Sebagai sanksinya dari setiap jenis pelanggaran di atas boleh memilih antara:

  • Membayar dam seekor kambing
  • Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha' (2 mud = 1 ½ kg) berupa makanan pokok
  • Menjalankan puasa tiga hari

Catatan:

Dam dan tata cara pembayarannya dapat dijelaskan lebih detail dengan merujuk kepada sumber-sumber hukum Islam seperti kitab-kitab fiqh dan fatwa-fatwa terpercaya.

Tata Cara Pembayaran Dam

Seorang jemaah haji yang ingin menebus dam perlu mengetahui tata caranya.

1. Waktu Penyembelihan Dam

Dam tamattu' boleh disembelih setelah tahallul umrah wajib, namun lebih utama jika disembelih pada hari nahar (10 Zulhijah). Jika dalam keadaan tidak memungkinkan dilakukan penyembelihan di Makkah pada waktu haji disebabkan keadaan darurat atau karena kebijakan negara, hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Air.

2. Penyembelihan Dam Bisa di Tanah Air

Menurut Darul Ifta' al-Misriyah, Bolehkan melakukan penyembelihan dan distribusi dam/hadyu di luar Tanah Haram.. Mudzakarah Perhajian Tahun 2024 memutuskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air, hukumnya boleh dan sah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak