Fenomena Tren S Line di TikTok: Ancaman Bagi Moral dan Kesetiaan dalam Islam

Fenomena Tren S Line di TikTok: Ancaman Bagi Moral dan Kesetiaan dalam Islam

Tren TikTok S Line yang belakangan viral cukup mengkhawatirkan. Tren ini memperlihatkan garis merah di atas kepala seseorang, yang disebut-sebut merepresentasikan jumlah hubungan seksual yang pernah dilakukan. Fenomena ini sontak menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam, terutama di kalangan anak muda Indonesia.

Tren s line

Tren ini terinspirasi dari drama Korea berjudul S Line, dimana tokohnya menggunakan kacamata khusus yang memperlihatkan benang merah seseorang terkait aktivitas seksualnya. Netizen Indonesia kemudian ramai-ramai membuat konten serupa dengan menambahkan garis merah di atas kepalanya. Akibatnya, tren ini mengundang banyak perdebatan dan kekhawatiran, terutama dari aspek moral dan agama.

Larangan Membuka Aib Zina dalam Islam

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan menutup aib, bukan membukanya di hadapan publik. Salah satu larangan tegas dalam Al-Qur'an adalah larangan mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Ayat ini menjadi peringatan agar setiap muslim menjaga diri, bukan hanya dari perbuatan zina itu sendiri, tapi juga dari segala hal yang dapat mengarah ke sana. Imam Al-Bukhari dalam kitab **Adabul Mufrad**, menyebutkan sebuah nasihat Ali bin Abi Thalib:

"Janganlah menjadi orang yang tergesa-gesa, suka membuka aib, dan menyebar fitnah, karena akibatnya akan menimbulkan malapetaka yang menyusahkan, menyengsarakan, serta menyebabkan masalah buruk yang berkepanjangan"

Ibnu Abbas RA berkata, "Ketika Ma'iz bin Malik datang kepada Rasulullah (untuk mengaku berzina). Rasulullah berkata padanya, 'Barangkali kamu hanya menciumnya, atau hanya menyentuhnya, atau hanya melihatnya?' Ma'iz berkata, 'Tidak.' Rasul berkata, 'Kamu telah menjimaknya?' Ma'iz berkata, 'Iya, wahai Rasul'."

Hukum Zina dalam Islam

Zina secara umum adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Namun, setiap mazhab dalam Islam memiliki penjabaran khusus tentang apa yang termasuk dalam kategori zina. Menurut buku **Seri Fikih Kehidupan** karya Ahmad Sarwat, para ulama dari empat mazhab mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah, bukan karena syubhat, dan bukan budak miliknya.

Zina dianggap sah secara hukum jika memenuhi unsur: adanya penetrasi, dilakukan dalam keadaan sadar, oleh orang baligh dan berakal. Hukum zina bersumber langsung dari wahyu Allah SWT. Ini dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۚوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi'ata jaldah(tan), wa lā ta'khużkum bihimā ra'fatun fī dīnillāhi in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyashhad 'ażābahumā ṭā'ifatum minal-mu'minīn(a).
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa zina dalam ayat ini mencakup seluruh bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka maupun yang terjadi karena paksaan. Islam memandang zina sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan sosial dan akhlak, berbeda dengan pandangan hukum sekuler yang hanya menghukumnya bila ada unsur kekerasan atau pengaduan.

Islam menetapkan dua jenis hukuman bagi pelaku zina, tergantung pada status pernikahannya. Jika pelaku belum pernah menikah (ghairu muhshan), maka ia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum. Namun, jika pelaku sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap beberapa pelaku yang mengaku telah berzina.

Tren S Line di TikTok merupakan salah satu contoh bagaimana teknologi dan sosial media dapat mempengaruhi perilaku manusia. Islam memberikan arahan yang jelas mengenai norma dan akhlak, termasuk dalam hal menjaga kealiran dan menutup aib. Semoga Allah SWT senantiasa memberinya kemudahan dalam menjauhi segala bentuk perbuatan dosa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak