Harga Kambing Kurban 2025: Perkiraan dan Syarat
Harga Kambing Kurban 2025: Perkiraan dan Syarat
Ibadah kurban menjadi salah satu momen spesial bagi umat Islam di Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah ini bukan hanya simbol penyembelihan hewan, tetapi juga wujud kepatuhan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.
Perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Kurban juga menjadi ibadah yang diatur secara syariat dalam Surah Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Rasulullah SAW juga berpesan mengenai ketetapan kurban, seperti dalam hadits dari Abu Hurairah:
“Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Berdasarkan syariat, hewan kurban yang sah adalah hewan ternak seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing. Banyak masyarakat Muslim memilih kambing karena ukurannya yang tidak terlalu besar, harganya terjangkau, dan mudah dirawat. Rasulullah SAW sendiri juga pernah berkurban dengan kambing.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR Bukhari dan Muslim)
Perkiraan Harga Kambing Kurban 2025
Berdasarkan perkiraan Baznas, harga kambing kurban 2025 rata-rata berkisar Rp3.000.000. Harga ini dapat bervariasi tergantung pada berat, jenis, dan lokasi pembelian.
Berikut daftar harga perkiraan:
- 1 ekor Domba atau Kambing: Rp 3.000.000 (berat: 27-30 kg)
- Sapi Berbobot > 200 kg: Rp 15.750.000 (harga per orang: Rp 2.250.000)
- Sapi Berbobot > 150 kg: Rp 14.700.000 (harga per orang: Rp 2.100.000)
- Domba Berbobot 25 kg: Rp 4.000.000
- Kambing Berbobot 25 kg: Rp 3.000.000
Harga ini sewajarnya dapat mengalami kenaikan mendekati hari raya Idul Adha karena tingginya permintaan.
Syarat Hewan Kurban: Umur dan Ciri-Ciri
Syarat hewan kurban yang ditetapkan secara syariat diantaranya minimal mencapai umur tertentu:
- Unta: minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
- Sapi: minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
- Domba/biri-biri: berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Kambing biasa (bukan domba atau biri-biri): minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Penting untuk memperhatikan bahwa hewan kurban haruslah sehat dan tidak cacat. Berikut adalah empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, seperti dijelaskan dalam hadis hasan shahih riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud:
- Yang (matanya) jelas-jelas buta
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
- Mata tidak buta
- Telinga tidak terpotong
- Kaki tidak pincang
- Tanduknya sempurna
- Tidak berpenyakit
- Ekor tidak terpotong
- Tidak kurus
- Tidak berkudis
- Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
Berkaitan dengan ciri-ciri hewan kurban yang boleh dan tidak boleh, di antara yang harus diperhatikan adalah:
Sebelum menentukan pilihan untuk kurban, sangat penting untuk memahami aturan dan syariat yang telah ditetapkan.