Hukum Memakai Ikat Pinggang Saat Ihram

Hukum Memakai Ikat Pinggang Saat Ihram

Menjalankan ibadah haji atau umrah merupakan panggilan suci bagi setiap umat muslim. Selama dalam keadaan ihram, aturan dan ketentuan tertentu harus dipatuhi agar perjalanan keagamaan dapat berjalan lancar dan ibadah diterima. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah hukum memakai ikat pinggang saat ihram.

Dalam Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa salah satu larangan setelah ihram adalah memakai pakaian yang dijahit. Contohnya seperti gamis, burnus, qaba', jubah, celana pendek, topi, dan sebagainya. Sejalan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:

"Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepat hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari)

Lalu, bagaimana dengan hukum memakai ikat pinggang? Lantas, bolehkah muslim memakai ikat pinggang saat ihram?

Menjawab pertanyaan tersebut, beberapa buku fiqih memberikan penjelasan. Dalam Fiqih Seputar Wanita tulisan A R Shohibul Ulum, dikatakan bahwa muslim yang sedang berihram, baik laki-laki maupun wanita, diperbolehkan memakai ikat pinggang sebagai pengikat kain agar tidak mudah lepas dari badan. Hal senada juga terungkap dalam jurnal Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah susunan Asmaji Muchtar, yang menjelaskan bahwa mengikat dua ujung ikat pinggang untuk saling mengencangkan satu sama lain diperbolehkan bagi orang yang berihram.

Pendapat serupa juga tergambar dalam kitab Al Muwatha Imam Malik yang diterbitkan Shahih. Kitab tersebut mencantumkan riwayat dari Malik dari Yahya bin Sa'id yang mendengar Sa'id bin Musayyab berkata bahwa memakai ikat pinggang di bawah baju bagi orang yang sedang ihram tidak mengapa, asalkan kedua ujungnya digabungkan menjadi ikat pinggang.

Larangan Setelah Berihram

Selain isu ikat pinggang, ada beberapa larangan yang perlu dipatuhi ketika dalam keadaan ihram. Menurut Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah tulisan Gus Arifin, larangan tersebut meliputi :

  • Memakai kain berjahit.
  • Berhias seperti menggunakan wewangian, memotong bulu, memotong kuku dan lainnya yang berkaitan dengan memperindah tubuh
  • Memakai minyak wangi termasuk minyak untuk rambut, kepala, jenggot dan anggota badan lainnya
  • Mencabut bulu badan dan memotong kuku
  • Melangsungkan akad pernikahan, berhubungan suami istri dan meminang
  • Berburu atau memburu binatang buruan

Memahami hukum dan larangan dalam keadaan ihram merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah haji atau umrah dengan sungguh-sungguh.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url