Hukum Membunuh Ular dalam Islam
Ular, hewan melata yang sering menimbulkan rasa takut dan kewaspadaan, kerap dianggap berbahaya. Dalam ajaran Islam, pembahasan tentang ular tidak hanya terfokus pada bahaya fisiknya, melainkan juga menyangkut aspek gaib yang berkaitan dengan jin. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dalam menghadapi ular, tidak bertindak tergesa-gesa, dan memahami petunjuk Rasulullah SAW yang disampaikan melalui berbagai hadits.
Penampakan Jin dalam Wujud Ular
H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dalam bukunya "Hewan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits", menjelaskan bahwa jin memiliki kemampuan untuk menyerupai berbagai bentuk, termasuk hewan. Salah satu penampakan jin yang sering disebut dalam literatur Islam adalah ular. Fakta inilah yang menjadi latar belakang larangan untuk langsung membunuh ular yang muncul di rumah, karena mungkin ia adalah jin yang telah memeluk Islam. Membunuhnya tanpa alasan jelas justru dapat membawa bahaya.
Cara Menghadapi Ular Masuk Rumah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri RA menjelaskan, "Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap ular yang tiba-tiba muncul di dalam rumah. Islam menganjurkan memberikan waktu selama tiga hari sebagai bentuk perlindungan kepada kemungkinan ular tersebut adalah jin muslim yang tidak mengganggu. Setelah tiga hari dan ular masih tetap tinggal atau menunjukkan sikap mengancam, barulah diperbolehkan untuk dibunuh.
Ketentuan Khusus bagi Jenis Ular Tertentu
Meskipun Islam menganjurkan kehati-hatian, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang dikenal sangat berbahaya. Dalam hadits dari Abu Lubabah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia." (HR. Muslim)
Ular dengan ciri-ciri khusus ini secara eksplisit disebut dalam hadits sebagai jenis yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan. Dalam hal ini, Islam tidak mengharuskan untuk menunggu tiga hari, melainkan membolehkan tindakan langsung guna mencegah bahaya yang lebih besar.
Anjuran Membunuh Hewan Berbahaya
Nabi SAW juga memberikan perintah langsung untuk membunuh dua hewan yang dikenal membahayakan, yaitu kalajengking dan ular. Perintah ini ditegaskan dalam dua riwayat hadits:
"Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular." (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)
"Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular)." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Hadits ini memperkuat bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap keselamatan manusia dari ancaman hewan berbisa. Kalajengking dan ular termasuk ke dalam kategori hewan yang boleh bahkan dianjurkan untuk dibunuh, terutama jika kehadirannya mengancam.
Cara Sahabat Nabi Menghadapi Hewan Berbahaya
Sikap Islam yang membolehkan membunuh hewan berbahaya berlaku juga dalam situasi khusus, bahkan saat menjalankan ibadah. Salah satunya saat Rasulullah SAW sedang shalat di rumah. Ketika Ali bin Abi Thalib melihat Rasulullah SAW sedang shalat, ia pun ikut shalat di sebelahnya. Kemudian datanglah kalajengking dan berhenti di dekat Rasulullah SAW tetapi Ali pun meninjaknya dengan sandalnya. Rasulullah SAW tidak keberatan dengan pembunuhan itu yang terjadi saat ia sedang shalat.
(HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)
Meskipun peristiwa ini terjadi pada kalajengking, ia memiliki relevansi langsung dengan pembahasan mengenai ular. Hadits ini menunjukkan bahwa ketika nyawa atau keselamatan terancam, pembunuhan terhadap hewan berbahaya dapat dibenarkan, bahkan jika itu terjadi dalam ibadah yang suci seperti shalat.
Wallahu a'lam.