Hukum Puasa Sunnah bagi yang Masih Punya Utang Puasa dan Niat yang Sesuai

Hukum Puasa Sunnah bagi yang Masih Punya Utang Puasa dan Niat yang Sesuai

Bulan Muharram, khususnya pada tanggal 9 (Tasu'a) dan 10 (Asyura), menjadi waktu yang istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa sunnah. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Tasu'a atau Asyura? Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah umat Muslim, terutama bagi mereka yang ingin meraih keutamaan puasa sunnah namun belum menunaikan kewajiban qadha Ramadhan.

Puasa Tasu'a Asyura

Oleh karena itu, mari kita simak penjelasan mengenai hukum puasa sunnah bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan.

Hukum Puasa Sunnah bagi yang Masih Punya Utang Puasa

Menurut Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, hukum menjalankan puasa sunnah bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa tersebut. Ia menjelaskan, "Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar'i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan)".

Namun keadaan berbeda jika puasa ditinggalkan karena alasan syar'i seperti haid, sakit, hamil, atau halangan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Dalam keadaan ini, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa sunnah meskipun belum mengganti puasa wajibnya. Buya Yahya menambahkan, "Jika puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar'i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah, dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu.

Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Sunnah?

Terkait penggabungan niat antara puasa qadha dan sunnah, Buya Yahya menjelaskan bahwa niat qadha tidak boleh digabung dengan puasa sunnah, meskipun waktu pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa seperti Tasu'a dan Asyura. Ia menyampaikan, "Ada pula petunjuk yang lebih utama, yaitu konsep 'bayar satu dapat dua'. Yang dimaksud Buya Yahya adalah, bagi orang yang memiliki utang puasa, bisa melaksanakan qadha pada tanggal 9, 10, atau 11 Muharram. Karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari puasa sunnah yang dianjurkan, maka ia tetap bisa memperoleh pahala puasa sunnah, selama niatnya ditujukan khusus untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Artinya, niat untuk puasa wajib (qadha) tidak boleh digabung dengan niat puasa sunnah seperti Tasu'a atau Asyura. Jika digabung, maka tidak sah sebagai puasa wajib. Sebaliknya, dalam puasa sunnah yang tidak bersifat wajib, penggabungan niat diperbolehkan.

Bacaan Niat Puasa Tasu'a, Asyura, dan Qadha Ramadhan

Berikut adalah bacaan niat puasa sunnah Tasu'a dan Asyura yang dapat dipelajari:

Untuk Puasa Tasu'a (9 Muharram):

نَوَيْتُ صَوْمَ تَسُعَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma tasu'aa sunnatan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Tasu'a karena Allah Ta'ala.

Untuk Puasa Asyura (10 Muharram):

نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُورَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma 'aasyuraa sunnatan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Asyura karena Allah Ta'ala.

Untuk Puasa Qadha Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Semoga artikel ini dapat membantu menambah pemahaman kita tentang hukum puasa sunnah bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Da')lah ladzikurrahman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak