Jadwal Kepulangan Haji 2025 Telah Dimulai

Jadwal Kepulangan Haji 2025 Telah Dimulai

Operasional penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M memasuki tahap penting, yakni kepulangan jemaah gelombang I dan pemberangkatan jemaah gelombang II ke Madinah. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan jadwal kepulangan yang terbagi dua gelombang.

Detail Jadwal Kepulangan

Gelombang pertama bertolak dari Makkah menuju Bandara Jeddah pada 11-25 Juni 2025. Jemaah diperkirakan mulai tiba di Tanah Air pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara itu, gelombang kedua akan berangkat dari Madinah mulai 26 Juni 2025, sehari setelah berakhirnya kepulangan jemaah gelombang pertama. Kepulangan gelombang kedua dijadwalkan berakhir pada 10 Juli 2025, dengan kloter terakhir tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025, yang bertepatan dengan 16 Muharram 1447 H. Seluruh proses kepulangan ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari.

Aturan Penting Saat Kepulangan Haji

Ketika berlangsungnya kepulangan haji, jemaah harus secara khusus memperhatikan aturan penerbangan, khususnya barang bawaan yang dilarang. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar jemaah tidak membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin.

"Kami sampaikan bahwa kapasitas dalam koper tentunya sesuai dengan imbauan dan ketentuan dari seluruh maskapai. Yang kedua, untuk barang bawaan terkait air zamzam, kami mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas",

Ujar Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH, Ali Machzumi, di Makkah, Senin (16/6/2025) seperti dilansir detikNews.

Ali Machzumi menambahkan bahwa seluruh barang bawaan jemaah haji akan melewati proses pengecekan X-ray di bandara. Pihak maskapai akan membongkar koper yang terdeteksi membawa air zamzam. Jemaah tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan 5 liter air zamzam setibanya di asrama haji.

Larangan Barang Bawaan

Berdasarkan Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, berikut daftar barang yang dilarang dibawa saat kepulangan haji 2025:

Larangan di Koper**:
  • Uang
  • Material korosif
  • Bahan peledak
  • Gas bertekanan
  • Cairan mudah terbakar
  • Zat oksidasi
  • Material radioaktif
  • Bahan kimia/zat beracun
  • Kendaraan kecil dengan baterai
  • Pemantik
  • Korek api dan power bank
  • Rokok lebih dari 200 batang

Larangan di Tas Kabin**:
  • Pisau
  • Gunting
  • Cutter
  • Obeng
  • Peniti
  • Silet
  • Senjata api
  • Bahan peledak
  • Benda tumpul
  • Benda yang memiliki kandungan gas
  • Produk dari hewan seperti keju
  • Susu segar dan daging segar
  • Zat cair lebih dari 100 mililiter
  • Rokok elektronik
  • Power bank lebih dari 20.000 volt

Bagasi yang Dilarang**:
  • Tas bertali backpack
  • Bagasi dengan tali panjang
  • Semua jenis cairan termasuk air zamzam
  • Bagasi dengan kotak kardus rusak atau tidak beraturan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak