Dalam Islam, memelihara hewan bukan semata-mata hobi, tetapi juga mengandung nilai-nilai tanggung jawab dan kasih sayang. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam
QS. An-Nahl: 66-67 :
“Dan Allah telah menciptakan hewan-hewan itu untuk ditiru oleh manusia. Dan Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada hewan-hewan itu.
Dan Allah telah menciptakan hewan-hewan itu untuk ditiru oleh manusia. Dan Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada hewan-hewan itu, karena Allah melihatkan kepada manusia bahwa hewan-hewan itu berakal dan dapat merasakan rasa sakit.
Namun, tidak semua jenis hewan boleh dipelihara dalam Islam. Hewan buas dan membahayakan diantaranya dianggap tidak layak untuk dipelihara. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Berikut daftar hewan yang dilarang untuk dipelihara dalam Islam menurut berbagai sumber:
- Hewan buas yang berpotensi membahayakan seperti harimau, singa, anjing liar, dan lainnya
- Hewan yang biasa digunakan untuk melatih pertarungan seperti ayam bertarung atau ular
- Hewan yang disalahgunakan untuk tujuan eksploitasi atau hiburan sadis seperti hewan yang dipelajari untuk bertarung atau buruan
Pada dasarnya, Islam mengajarkan kita untuk berurus kepada makhluk ciptaan Allah dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab. Pemeliharaan hewan haruslah dilakukan dengan penuh kesadaran atas kewajiban dan dampaknya terhadap diri sendiri, lingkungan, dan sesama makhluk.