Kuota Haji 2024 Capai Rekor Tertinggi, Terus Diusut KPK

Kuota Haji 2024 Capai Rekor Tertinggi, Terus Diusut KPK

Indonesia sukses memperoleh kuota haji **241.000 jemaah** pada tahun 2024. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia. Alokasi kuota ini hasil dari perjuangan pemerintah Indonesia dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sehingga meningkat dari alokasi sebelumnya yang ditetapkan pada 221.000 jemaah.

Kuota tambahan sebesar 20.000 disetujui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Rinciannya, 10.000 untuk jemaah haji khusus dan 10.000 untuk jemaah haji reguler. Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Berdasarkan alokasi tersebut, kuota haji Indonesia 2024 terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Kejanggalan kuota dan pembentukan Pansus Haji

Pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat mengenai pembagian kuota haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa alokasi kuota haji khusus yang sebesar 8 persen dari total kuota haji bertentangan dengan UU dan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

KPK menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan dalam pemberantasan kasus korupsi jika ditemukan indikasi korupsi dalam proses alokasi kuota haji 2024. Meskipun tidak menghadiri klarifikasi pansus, Menag Yaqut Cholil Qoumas tetap dirujuk dalam rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus Haji dan dibacakan dalam rapat paripurna pada 30 September 2024.

Kemenag Bantah Isu Jual Beli Kuota

Munculnya isu jual beli kuota haji 2024 membuat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan secara teknis berdasarkan hasil kajian faktor-faktor seperti skema zona, biaya, dan kondisi di Mina.

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," jelas Hilman. Ia menegaskan bahwa tidak ada jual beli kuota haji oleh Kemenag.

KPK Usut Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji 2024 tengah diinvestigasi oleh KPK. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.

Pemyelidikan ini menandakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji menjadi perhatian utama. Selalu ada harapan agar perjalanan ibadah haji bagi umat Muslim tinggal lancar dan penuh berkah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak