Mahar dalam Islam: Lebih dari Sekedar Uang Tunai

Mahar dalam Islam: Lebih dari Sekedar Uang Tunai

Mahar, sering dipakai istilah sama dengan maskawin, merupakan hak istri yang diberikan oleh calon suami sebagai simbol penghormatan dan komitmen dalam pernikahan.

Islam menegaskan kewajiban memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi, sebagaimana tercantum dalam Surah An Nisa ayat 4:

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan...”

Ilustrasi Mahar

Meskipun lebih umum berupa uang tunai, Islam tidak membatasi mahar hanya pada bentuk tersebut. Rasulullah SAW dalam praktiknya menunjukkan berbagai bentuk mahar yang dapat berupa harta benda atau jasa.

Manakah Bentuk Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam?

Berdasarkan hadits dan praktik Nabi SAW, terdapat beberapa bentuk mahar yang diperbolehkan dalam Islam selain uang tunai.

1. Emas

Dari Anas RA, ia berkata: "Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda: 'Mahyam atau hai'. Anas berkata: Abdurrahman berkata: 'Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas'. Maka Nabi SAW mengucapkan: 'Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.'" (HR Bukhari)

2. Cincin

Islam memperbolehkan pernikahan dengan mahar sebuah cincin besi sebagaimana dalam hadits:

"Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi." (HR Hakim)

3. Alat Sholat

Alat sholat, seperti sajadah, sarung tangan sholat, atau buku prayer, merupakan barang yang dapat diperjualbelikan dan bermanfaat bagi istri.

4. Surat Tanah

Surat tanah memiliki nilai jual yang dapat bermanfaat bagi sang istri di kemudian hari.

Selain yang disebutkan, mahar bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur'an, Al-Qur'an dan semacamnya.

Mahar Tanp Batas Tertentu

Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batas atas dan bawah. Hal ini sesuai dengan hadits dan prinsip Islam yang menekankan pada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pernikahan.

Intinya, mahar adalah bentuk penghormatan dan komitmen dari calon suami kepada calon istri dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak