Mengenal Lebih Dekat Badal Haji

Mengenal Lebih Dekat Badal Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu dan sehat. Adanya skema pelaksanaan haji bagi jemaah yang tidak mampu melaksanakannya secara penuh menjadi tanda perhatian dan kepedulian Islam terhadap kondisi setiap individu.

Salah satu skema pelaksanaan haji tersebut adalah badal haji. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal dunia, orang yang sakit parah, atau orang yang mengalami gangguan jiwa dan tidak mampu menunaikan haji sendiri.

Perbedaan Pendapat Ulama dan Fikih Kontemporer

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum badal haji. Namun mayoritas ulama menghukuminya boleh. Dalam buku *Fikih Kontemporer Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab* karya Ahmad Kartono, menjelaskan bahwa mazhab Syafi'i berpendapat bahwa haji adalah ibadah yang dapat digantikan atau dibadalkan bagi orang yang lemah, meskipun caranya harus mengeluarkan biaya. Lemah di sini diartikan sebagai sakit parah, lanjut usia, atau sakit yang tidak dapat sembuh.

Pendapat ini senada dengan ulama mazhab Hanafi yang menyatakan orang yang lemah dan tidak mampu menunaikan haji wajib minta orang lain untuk menggantikannya. Menurut pendapat ini hukum hajinya sah dengan syarat ia menderita sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, buta, atau tidak mampu duduk di kendaraan.

Pelaksanaan Badal Haji dan Kriterianya

Pemerintah Indonesia memfasilitasi badal haji untuk jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi, perjalanan ke Arab Saudi, dan di Arab Saudi. Badal haji juga dapat dilakukan bagi jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan atau jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Bagi jemaah haji 2025, berikut kriteria jemaah yang akan dibadalhajikan oleh petugas:

  • Meninggal setelah masuk asrama haji embarkasi
  • Meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi
  • Meninggal di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf
  • Jemaah haji sakit yang masih dalam perawatan di rumah sakit Arab Saudi dan KKHI Makkah yang tidak dapat disafariwukufkan
  • Jemaah yang mengalami gangguan jiwa

Biaya Badal Haji 2025

Biaya badal haji 2025 ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Urusan Haji. Biaya ini akan diambil dari anggaran Kementerian Agama sehingga jemaah tidak harus membayar biaya lagi.

Agen travel haji dan umrah biasanya juga membuka jasa badal haji. Jasa ini bisa digunakan jemaah yang memang berkepentingan untuk badal haji, misalnya mereka yang belum sempat berhaji tapi sudah meninggal dunia atau yang sakit parah dan tidak memungkinkan berhaji.

Berdasarkan penelusuran, biaya badal haji 2025 bervariasi mulai dari Rp9 juta per paket. Biaya badal haji bisa mencapai puluhan juta tergantung pada paket yang ditawarkan. Umumnya pengguna jasa ini akan mendapat sertifikat resmi, dokumentasi, dan laporan pelaksanaan badal haji.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak