Najis Kotoran Kucing dan Cara Mengatasinya

Najis Kotoran Kucing dan Cara Mengatasinya

Kucing, makhluk yang disayangi dalam Islam, memiliki keunikan bagi umat Muslim. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayanginya. Namun, sebagaimana makhluk hidup lainnya, kotoran kucing—baik tinjanya maupun air kencingnya— dikategorikan sebagai najis dalam Islam.

Bagi umat Muslim, mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing sangatlah penting. Ini membantu menjaga kesucian tempat tinggal dan memastikan sahnya ibadah, khususnya sholat.

Penjelasan Tentang Najis

Menurut Imam Syafi'i dalam buku "Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi'I Untuk Pemula", najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan, dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.

Jenis-jenis najis:

  • Najis Mughallazah: Najis berat seperti anjing, babi, dan hewan persilangan yang haram dimakan.
  • Najis Mutawassithah: Najis sedang seperti tinja manusia, kotoran hewan, air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu, dan air luka yang berubah baunya.
  • Najis Mukhaffafah: Najis ringan seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

Kucing dan Najisnya

Mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa kotoran kucing termasuk najis mutawassithah. Hal ini karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah (berwujud jelas dan terlihat).

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hadis:

"Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

meringankan posisi kucing di mata Islam. Hadis ini merefleksikan bahwa tubuh kucing dan liurnya yang bersih bukanlah najis, tetapi kotorannya tetap dikategorikan sebagai najis seperti kotoran hewan pada umumnya.

Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing

Membersihkan najis kotoran kucing cukup mudah, terbatk pada tiga langkah:

Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah

  1. Buang kotorannya terlebih dahulu. Gunakan tisu, lap, atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.
  2. Bersihkan sisa najis. Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.
  3. Gunakan sabun jika perlu. Jika najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.

Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang

  1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.
  2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.
  3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.

Seperti dikutip dari "Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu" karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak