Pemberlakuan Aturan Ketat Selama Musim Haji 2025 di Arab Saudi
Sebagai ibadah yang suci, menunaikan haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang menjadi tuan rumah jutaan jemaah haji dari seluruh dunia, selalu berupaya mewujudkan prosesi haji yang tertib dan aman.
Sejalan dengan itu, pada musim haji 1446 H/2025 M, otoritas Saudi memberlakukan aturan ketat bagi siapa saja yang ingin memasuki Makkah. Hanya mereka yang memegang visa haji dan izin resmi yang diizinkan untuk menunaikan ibadah di penjuru suci. Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, di mana jemaah haji akan berkumpul dalam masa-masa penuh khidmat dan spiritual.
Penasaran dengan Bagaimana Aturan Ketat Terlaksana?
Aparat keamanan haji Arab Saudi telah menangkap beberapa warga negara asing dan ekspatriat yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Laporan dari kantor berita Saudi, SPA, menyebutkan beberapa kasus yang terjadi. Contohnya, seorang warga India ditangkap karena mencoba mengangkut empat warga ke Makkah menggunakan kendaraan pasien tanpa visa. Sayangnya, mereka dirujuk ke pihak berwenang dan akan dikenakan sanksi hukum.
Pada Jumat (9/5/2025) kemarin, seorang warga Mesir juga dibekuk karena mengangkut 22 warga yang hendak masuk ke Makkah tanpa izin. Begitu pula dengan seorang warga Yaman yang tertangkap atas tuduhan penipuan. Ia menawarkan layanan perumahan dan transportasi haji palsu melalui media sosial.
Kontan, aparat Saudi juga menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama KMR yang tinggal di Makkah atas tuduhan yang sama. KMR diamankan di kediamannya pada 25 April 2025. “Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh) dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary pada Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, pada tahun ini, 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan juga ditangkap karena melanggar aturan dan instruksi haji. Para pelanggar ini juga akan dikenakan tindakan hukum.
Dampak Pelanggaran Aturan
Pemerintah Saudi menetapkan denda hingga SAR 100.000 bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah. Denda dapat dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang terlibat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau kepada semua orang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan dan keamanan jemaah haji dan membantu kelancaran ibadah mereka.
Sangat penting untuk menjaga agar ibadah haji tetap terjaga kekudusan dan keamanan selama prosesnya. Semoga semua jemaah haji dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan khusyuk dan selamat.