Perdagangan Halal dan Produk Non-Halal di Indonesia
byAron Muhammad-
Perdagangan Halal dan Produk Non-Halal di Indonesia
Indonesia berkomitmen untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi mayoritas penduduknya yang Muslim. Namun, hal ini tidak menghambat perdagangan produk non-halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa produk non-halal masih boleh diimpor dan dipasarkan di Indonesia, dengan syarat pencantuman keterangan 'tidak halal' yang jelas pada kemasannya.
Babe Haikal menegaskan hal ini saat sidang Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) secara daring pada Rabu (25/6/2025) lalu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada delegasi berbagai negara yang berkelanjutan memperhatikan Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Menjaga ketertelusuran kehalalan produk, Indonesia mewajibkan produk luar negeri yang telah disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri untuk diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keaslian produk halal.
Indonesia juga memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya terhadap regulasi JPH.
"Kami berharap dialog yang bermanfaat dengan Anggota WTO dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan," ujar Babe Haikal. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.