Pernikahan dalam Islam: Mengenal Batasan-batasannya
Pernikahan merupakan sunnah atau dianjurkan dalam Islam. Berpasangan menikah menjadi salah satu pola hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi umat manusia, hewan, dan tumbuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 13:
“Ya hai manusia, Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa diantara-mu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.

Allah SWT juga berfirman dalam surah An-Nisa ayat 2: “Wahai manusia bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa dan Dia menciptakan darinya pasangannya, lalu dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan."
Meskipun pernikahan dianjurkan, hal ini dapat berubah menjadi haram jika seseorang menikah tanpa mampu secara finansial dan khawatir tak dapat menafkahi keluarga.
Berikut beberapa pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW:
Nikah Syighar
Nikah syighar adalah nikah yang dilakukan orang tua di mana anak-anak mereka dijadikan pasangan.
Hadis Rasulullah SAW "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhalala lahu
Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah pernikahan orang laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak sebelum majelis
Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah nikah istilah yang digunakan bagi
Nikah di Masa Iddah
Masa iddah
Nikah dengan Perempuan Bukan Muslim
Allah SWT berfirman
Nikah dengan Perempuan Senasab
Allah SWT berfirman:
Nikah dengan Wanita yang Telah ditalak Tiga