Rasulullah SAW Larang Ali bin Abi Thalib RA Berpoligami

Rasulullah SAW Larang Ali bin Abi Thalib RA Berpoligami

Poligami merupakan isu yang cukup sering dibahas dalam Islam. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami aturan dan batasan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadits, termasuk dalam cerita tentang Rasulullah SAW yang melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk berpoligami.

Diketahui bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, namun dengan syarat suami mampu berlaku adil kepada semua istri. Islam membatasi jumlah istri seorang pria maksimal empat orang, sebagaimana tercantum dalam surah An-Nisa ayat 3:

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)

Ilustrasi Poligami

Dalam kisah yang diceritakan oleh Zakiah Nur Jannah dalam bukunya "Amazing Stories Fatimah", Ali bin Abi Thalib RA ingin menikahi putri Abu Jahal. Mendengar niatan itu, Fatimah Az Zahra, istri Ali RA, mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Merasa kesal dan khawatir tentang dampak negatif, Rasulullah SAW lantas melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk menikah dengan putri Abu Jahal.

Beliau bersabda, "Sungguh Fatimah adalah bagian dariku. Aku tidak suka apabila ia disakiti. Demi Allah, putri utusan Allah dan putri musuh Allah tidak bisa berkumpul pada satu suami." (HR Bukhari dan Muslim).

Larangan Rasulullah SAW bukan berarti melanggar ketentuan Allah SWT. Namun, hal itu dilakukan demi mencegah fitnah dan pengaruh buruk yang datang dari pernikahan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam buku "Pernikahan Menurut Islam" karya Samsurizal.

Sebagai menunjukkan kasih sayang dan perhatiannya terhadap Fatimah, Ali bin Abi Thalib RA mengindahkan larangan dari Rasulullah SAW dan tidak menikahi putri Abu Jahal. Sejarah mencatat bahwa Ali dan Fatimah hidup bahagia hingga akhir hayat mereka.

Kisah ini memberikan pelajaran penting bahwa tidak hanya memahami aturan, namun juga mempertimbangkan dampak dan niat di balik setiap tindakan. Sebagai seorang muslim, kita harus selalu tetap menghormati dan mentaati perintah Rasulullah SAW, serta peka terhadap perasaan keluarga dan orang-orang di sekitar kita.

Menurut Al-Qur'an, (QS. Al-Baqarah: 221), wanita juga memiliki hak untuk menolak poligami jika dilakukan tidak sesuai syariat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan, kesepakatan dan kesejahteraan kedua belah pihak sangatlah penting.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak