Tawaf Saat Haid: Panduan Lengkap untuk Muslimat
Tawaf Saat Haid: Panduan Lengkap untuk Muslimat
Beribadah haji merupakan impian bagi setiap muslim, termasuk muslimah. Namun, datangnya menstruasi (haid) saat berada di Arafah bisa menimbulkan kekhawatiran. Bagaimana hukum wukuf dan tawaf bagi jemaah perempuan yang sedang haid?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Konsultan Ibadah (Mustasyar Diniy) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali, memberikan klarifikasi terkait hukum wukuf dan tawaf bagi muslimah yang sedang dalam keadaan haid.
Wukuf di Arafah Tetap Sah, Tawaf Harus Suci
Abdul Moqsith menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap bisa melaksanakan wukuf di Arafah. Ibadah wukuf dalam kondisi tersebut tetap sah. "Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah," ujarnya dalam keterangannya yang dilansir dari laman Kemenag.
Namun, ada satu kondisi yang menuntut ketaatan: tawaf. Karena tawaf adalah satu-satunya rukun haji yang disyaratkan suci, muslimah yang sedang haid harus menunda tawaf hingga kondisi suci tercapai.
Tawaf Jika Menjelang Kepulangan
Bagaimana jika menjelang kepulangan ke Tanah Air, muslimah masih dalam keadaan haid?
Sebagian ulama, termasuk Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah, memperbolehkan tawaf jika dilakukan dengan syariat tertentu. "Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram," jelas Abdul Moqsith.
Syarat ini diperbolehkan karena kepulangan jemaah haji diatur oleh sistem terbangun. Muslimah yang belum dalam keadaan Tahallul penuh atau belum tawaf Ifadah, tetapi masih dalam keadaan haid, maka diizinkan untuk bertawaf dengan cara yang dituntut syariat.
Beda Tawaf dan Salat
Abdul Moqsith juga menjelaskan perbedaan tawaf dan salat dalam kondisi khusus. "Kalau salat tidak boleh bicara, makan dan minum. Sedangkan tawaf boleh bicara, makan dan minum," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat muslimah dalam kondisi ihram atau tawaf, ia harus melepas cadar. Hal ini karena wajah perempuan dan telapak tangan bukanlah bagian aurat.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi muslimah muslim yang akan menunaikan ibadah haji.