Waspada! Ini 13 Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi

Waspada! Ini 13 Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi

Bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji 1446 H/2025 M, ada baiknya untuk tahu tata cara dan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Salah satunya adalah mengenai larangan merokok di beberapa area publik.

Meskipun Saudi tidak sepenuhnya melarang warga dan pendatang untuk merokok, ada berbagai kawasan bebas rokok (no smoking area) yang harus dipatuhi. Pelanggaran aturan ini bisa dikenakan sanksi berupa denda yang cukup tinggi.

Sebagai informasi, daftar 13 kawasan bebas rokok di Saudi dikeluarkan berdasarkan UU Anti Rokok yang diresmikan melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/56 tertanggal 28/07/1436 H. Informasi ini dikutip dari situs Kementerian Kesehatan Saudi.

Kawasan Bebas Rokok di Arab Saudi

Berikut 13 kawasan bebas rokok yang perlu diwaspadai:

  1. Masjid dan Halaman Sekitarnya: Masjid dan halaman sekitarnya, khususnya di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah), merupakan kawasan bebas rokok.
  2. Kantor Pemerintah dan Lembaga Pendidikan: Larangan merokok juga berlaku di kantor pemerintahan hingga lembaga pendidikan, termasuk lembaga pelatihan swasta, lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, serta kantor mitra kerajaan.
  3. Gedung Asosiasi Publik: Gedung asosiasi publik, sipil, dan LSM termasuk kawasan bebas merokok, begitu juga dengan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.
  4. Situs Arkeologi: Merokok dilarang di situs arkeologi, museum, dan area bersejarah.
  5. Gedung atau Aula Konferensi: Berbagai gedung atau aula seperti gedung pesta perkawinan, konferensi, seminar, serta ruang kuliah publik menerapkan larangan merokok.
  6. Rumah Sakit: Termasuk laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotek, lembaga milik kerajaan, dan gedung obat-obatan.

Sedangkan untuk nomor 7 hingga 13, bisa ditulis secara berurutan dengan menggunakan poin.

Denda yang Berlaku Jika Kedapatan Merokok di No Smoking Area

Diriapkan oleh Departemen Kesehatan Saudi. Apabila ada jemaah haji yang kedapatan melanggar peraturan dengan merokok di kawasan bebas rokok akan dikenakan denda sebesar 200 riyal atau sekitar Rp 880 ribu (kurs 1 SAR = 4,402.57).

Yuk, patuhi aturan dan nikmati ibadah haji 1446 H/2025 M dengan nyaman! Aamiin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak