Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal: Memahami Kepopuleran dan Asas Hukumnya
Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal: Memahami Kepopuleran dan Asas Hukumnya
Jelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan tentang berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia sering muncul. Tradisi ini disebut sebagai sedekah jariyah yang diharapkan dapat memberikan pahala bagi si mayit.
Berkurban merupakan ibadah sunnah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perintah kurban tertuang dalam berbagai dalil Al-Qur'an, termasuk surah Al Hajj ayat 28:
“ (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir. ”
- Surah Al Hajj ayat 28
Setidaknya, kurban dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana dikuatkan oleh mazhab Syafi'iyah. Jika anggota keluarganya banyak dan sudah ada yang mewakili, terhitung sudah mencukupi.
Kurban untuk Orang Meninggal: Sedekah Jariyah yang Dipertanyakan
Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi, kurban bagi orang yang meninggal termasuk sedekah jariyah. Para fuqaha mazhab Hambali berpendapat, pahala kurban sampai kepada si mayit dan mendapat manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya. Namun, perlu diingat bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berkurban atas nama orang yang wafat secara khusus.
Imam Rafi'i memperbolehkan kurban atas nama orang yang meninggal, menganggapnya sebagai bagian dari sedekah. Sementara itu, ulama mazhab Syafi'iyah tidak memperbolehkan kurban atas nama orang yang meninggal dunia kecuali jika ada wasiat dari si mayit. Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39:
" Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
- Surah An Najm ayat 39
Maka, manusia tidak memperoleh ganjaran kecuali atas dasar usaha dirinya sendiri.
Bagaimana dengan Daging Kurbannya?
M Quraish Shihab menjelaskan bahwa daging hasil kurban untuk orang yang meninggal dunia tidak boleh dikonsumsi keluarganya, melainkan diperuntukkan bagi fakir miskin.
Pertanyaan seputar kurban untuk orang yang telah meninggal tidaklah mudah. Memahami berbagai mazhab dan dalil akan membantu kita mengambil keputusan terbaik.