bolehkah berkurban jika belum mengaqiqahkan anak?

bolehkah berkurban jika belum mengaqiqahkan anak?

Aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang sama-sama melibatkan penyembelihan hewan ternak. Namun, keduanya memiliki makna dan tujuan yang berbeda. Aqiqah adalah penyembelihan hewan untuk menyambut kelahiran anak, dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Sementara itu, kurban adalah ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Secara etimologi, kurban berasal dari kata "qurbun" yang berarti menyembelih. Rasulullah SAW bersabda:

"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban dan mengerjakan salat Dhuha.'" (HR Ahmad)

Dalam beberapa mazhab, kurban dapat berubah menjadi wajib jika seseorang memiliki niat dan telah siap berkurban. Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang membeli hewan dengan niat menjadikannya kurban, maka ia dikenai kewajiban berkurban.

Hukum aqiqah terkait dalam hadits dari Samuroh bin Jundub RA yang berkata: “Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.'" (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama)

Lantas, bolehkah seorang muslim yang belum aqiqahkan anaknya untuk berkurban?

Ulama besar Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum aqiqah dan kurban sama-sama sunnah. Namun, jika seseorang ingin berkurban tetapi belum aqiqah anaknya, maka lebih utama untuk berkurban terlebih dahulu. Beliau menambahkan:

“Jika seseorang ingin berkurban akan tetapi dia belum mengaqiqahi anaknya maka (yang) didahulukan adalah kurban. Kenapa? Karena kuatnya kesunnahan kurban. Sampai ada mazhab lain yang mengatakan wajib yaitu mazhab Abu Hanifah, dahulukan kurban bukan aqiqah," katanya, dikutip dengan izin pada Senin (26/5/2025).

Buya Yahya juga menekankan bahwa waktu pelaksanaan kurban yang terbatas, yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja.

Analogi yang dikemukakan Buya Yahya adalah orang yang belum aqiqah dirinya namun ingin berkurban. “Aqiqah adalah sunnah yang dibebankan oleh Allah kepada orang tua untuk mensyukuri anaknya. Adapun kurban adalah atas diri,” ujarnya menguraikan.

Dengan demikian, tidak masalah jika seseorang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya tetapi ingin berkurban. Begitu juga orang yang belum mengaqiqahkan anaknya tetapi ingin berkurban. Artinya, kurban mereka sah-sah saja dan dianjurkan lebih mengutamakan kurban dibandingkan aqiqah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url