Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?
Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, domba, hingga unta sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Setelah hewan kurban disembelih, dikuliti, hingga dipotong-potong, dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk berbagi rezeki, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Di tengah pelaksanaan ibadah kurban, sering muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya makan daging kurban sendiri.
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Menjawab pertanyaan tersebut, ulama menganalisis hukum konsumsi daging kurban berdasarkan jenis kurban, yaitu wajib dan sunnah.
Dalam buku "Mata Air Dakwah" karya Rosidin, dijelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, kurban yang bersifat wajib seperti kurban nadzar memiliki aturan khusus. Orang yang berkurban beserta keluarganya tidak diperbolehkan mengambil bagian dari daging kurban tersebut untuk dimakan. Seluruh daging kurban wajib harus diserahkan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa daging kurban wajib bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diberikan secara keseluruhan kepada yang berhak menerimanya.
Sebaliknya, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian kecil dari dagingnya (meskipun hanya satu suapan) dengan tujuan untuk mendapatkan keberkahan. Pendapat ini sejalan dengan isi Al-Qur'an dalam surat Al-Hajj ayat 28:
“لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ”
Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Selain Al-Qur'an, terdapat riwayat yang menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan praktik kurban.
"وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى يَأْكُل شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكُلَ مِنْ كُبِدِ أَضْحِبَتِهِ
Artinya: "Pada saat Idul Adha, beliau (Nabi SAW) tidak makan apapun hingga pulang (dari sholat Idul Adha); dan ketika pulang, beliau makan limpa hewan kurban beliau."
Riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ashfahani juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membagi daging kurban ke dalam 3 bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir, dan sepertiga untuk orang-orang yang meminta.
Atas dasar hadits dan pendapat para ulama, bolehnya makan daging kurban tergantung pada niat dan tujuan penyembelihan hewan kurban tersebut. Asalkan niatnya untuk beribadah dan meneladani sunnah Rasulullah SAW, maka makan daging kurban sendiri itu dibolehkan.
Penting untuk diwaspadai
Namun, perlu diingat bahwa hukum mengonsumsi daging kurban berbeda antara kurban wajib dan sunnah; daging kurban wajib haram dimakan sendiri. Mengonsumsi daging kurban juga harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, karena sebagian besar daging sebaiknya disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam membagikan daging kurban saat Idul Adha.
Wallahu a'lam.