Dam Haji Tamattu, Hanya Halal Disembelih di Tanah Suci
Dam Haji Tamattu, Hanya Halal Disembelih di Tanah Suci
Haji Tamattu adalah jenis haji yang dapat dipilih bagi jemaah yang ingin berhaji dengan tujuan membantu saudara-saudara di Tanah Haram dengan disembelihnya hewan kurban (dam). Tapi tahukah kamu, ada aturan khusus mengenai pelaksanaan dam haji tamattu ini?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu Di Luar Tanah Haram, penyembelihan hewan dam atau kurban untuk haji tamattu hanya boleh dilakukan di Tanah Haram.
“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,”
Ini merupakan penetapan hukum di poin kedua fatwa tersebut, dikutip detikHikmah, Jumat (9/5/2025).
Pengaturan Pendagian Daging Dam
Pemerintah Indonesia sempat mempertimbangkan untuk pelaksanaan dam di Tanah Air. Alasannya adalah untuk meningkatkan perekonomian dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.
Namun, menurut Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, pendistribusian daging hewan dam yang telah disembelih bisa dilakukan di luar Tanah Haram. Artinya, daging hewan dam haji yang disembelih di Tanah Haram dapat dibagikan kepada fakir miskin di Indonesia.
"Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram,"
Lebih Lanjut
Fatwa ini juga mengatur kewajiban membayar dam berupa satu ekor kambing bagi setiap jemaah haji tamattu atau qiran. Jika tidak mampu, kewajiban ini dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air.
Selain itu, fatwa ini memberikan tiga rekomendasi tindakan:
- Mengajak Kementerian Agama RI untuk mengatur dan menertibkan sistem pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia demi kelancaran ibadah dan menghindari praktik penipuan atau penyimpangan.
- merekomendasikan agar Kementerian Agama menjalin koordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk pengelolaan Dam jemaah haji Indonesia yang berorientasi pada manfaat bagi kaum duafa.
- Mengimbau jemaah haji untuk memastikan keabsahan pelaksanaan Dam atas haji tamattu atau qiran, baik dengan melaksanakannya sendiri maupun mempercayakannya kepada lembaga yang kredibel.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H. Ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, MA sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris.
Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana pelaksanaan dam di Tanah Air.
"Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya," tutur Gus Irfan.
"Jadi kalau Indonesia bisa lakukan di sini, itu sangat membantu," tukas Gus Irfan.