Dirjen Bea dan Cukai Berikan Perlakuan Khusus untuk Jemaah Haji 2025
Demi mempermudah perjalanan jemaah haji Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji tahun 2025. Kepastian ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari lalu.
Perlakuan khusus tersebut meliputi pembebasan pengiriman barang pribadi dan oleh-oleh dari Arab Saudi ke Tanah Air. Jemaah haji mendapatkan fasilitas pengiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimum Free on Board (FOB) hingga USD 1.500 atau sekitar Rp 24,8 juta untuk setiap kali pengiriman.
"Total pembebasan yang diberikan mencapai USD 3.000 per jemaah untuk dua kali pengiriman selama perjalanan ibadah haji dari Makkah dan Madinah. Jumlah ini sudah melalui kajian dan dinilai sudah cukup memadai," ujar Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (14/05/2025).
Lebih lanjut, Susila menjelaskan bahwa pembebasan ini juga berlaku untuk barang penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah. Bagi jemaah haji khusus, nilai pembebasan ditetapkan hingga USD 2.500 atau sekitar Rp 41,3 juta. Sementara itu, untuk jemaah haji reguler, tidak ada batasan nilai selama barang tersebut masih dalam kategori barang pribadi yang wajar.
"Pembebasan ini mempertimbangkan batas maksimal bagasi yang ditetapkan maskapai penerbangan. Sehingga secara alami jumlah barang bawaan jemaah tetap dalam batas yang wajar," tambahnya.
Aturan ini mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Husni. Ia menekankan perlunya penekanan terhadap aturan ini agar tidak disalahgunakan. “Terkait pembebasan bea masuk, Aturan ini tolong disikapi bahwa ini berlaku secara umum. Karena takut disalahgunakan. Jangan sampai ada jemaah haji yang dititipi emas dalam jumlah besar untuk diperjual belikan,"
Memahami kekhawatiran tersebut, Susila Brata menegaskan bahwa Bea dan Cukai akan mengeluarkan panduan yang lebih rinci di lapangan. Integrasi dengan sistem informasi haji (siskohat) juga diharapkan dapat memudahkan jemaah haji terdaftar dalam pengiriman barang ke Tanah Air tanpa dikenai bea masuk.