Layanan Badal Haji Untuk Jemaah yang Wafat
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan hak ibadah haji para jemaah, bahkan bagi mereka yang telah meninggal dunia. Layanan badal haji disediakan bagi jemaah yang wafat sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah.
Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Zaenal Muttaqin menjelaskan, badal haji ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah untuk dapat melengkapi rangkaian ibadahnya.
"Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan," terang Zaenal di Kantor Urusan Haji Daker Makkah, Rabu (14/5/2025).
Kriteria Jemaah yang Berhak Di Badalkan
Menurut Zaenal, kriteria jemaah yang memenuhi syarat untuk dibadalkan hajinya adalah mereka yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dapat terjadi saat jemaah masih berada di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat mengikuti wukuf di Arafah.
"Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah," lanjutnya.
Selain jemaah yang telah meninggal dunia, ada dua kelompok lain yang juga dapat dibadalkan hajinya. Pertama, jemaah yang menderita sakit berat sehingga tidak dapat dibawa untuk wukuf. Kedua, jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan kemampuan berpikir secara normal.
"Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji," ungkapnya.
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
Untuk memastikan pelaksanaan badal haji terjalan dengan baik dan tertib, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur yang ketat. Proses ini dimulai dari pendataan jemaah yang berhak, hingga penunjukan petugas yang akan melaksanakan badal haji. Petugas tersebut harus sudah pernah berhaji sebelumnya.
"Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal," ujarnya.
Terdapat ratusan petugas PPIH di Arab Saudi yang telah disiapkan untuk melaksanakan badal haji. "Saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji," tuturnya.
Pemerintah memastikan bahwa para petugas yang akan melaksanakan badal haji memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup sehingga pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang telah meninggal dunia dapat berjalan dengan lancar dan khidmat.