Dosa besar - Dosa Dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, tema Dosa salah satunya dijelaskan melalui topik Dosa besar, yang tercermin dari ayat-ayat berikut ini lengkap dengan terjemah dan tafsir Jalalain serta Tahlili Kemenag.
QS. Al-Baqarah (2:85)
ثُمَّ اَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ تَقْتُلُوْنَ اَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُوْنَ فَرِيْقًا مِّنْكُمْ مِّنْ دِيَارِهِمْۖ تَظٰهَرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۗ وَاِنْ يَّأْتُوْكُمْ اُسٰرٰى تُفٰدُوْهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ اِخْرَاجُهُمْ ۗ اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ
85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Tafsir Jalalain
(Kemudian kamu) hai (Bani Israel, kamu bunuh dirimu) dengan berbunuhan sesamamu (dan kamu usir sebagian kamu dari kampung halaman mereka, kamu bertolong-tolongan) ta asalnya diidgamkan pada zha sehingga dibaca 'tazhzhaaharuuna', tetapi pada satu qiraat diringankan dengan membuangnya sehingga bacaannya menjadi 'tazhaaharuuna' dengan membuang zha yang berarti tolong-menolong (terhadap mereka dengan berbuat dosa) maksiat (dan permusuhan) atau penganiayaan. (Tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai orang-orang tawanan) pada satu qiraat tercantum 'asra' (kamu tebus mereka) ada pula yang membaca 'tafduuhum', artinya kamu bebaskan mereka dari tawanan dengan harta atau lainnya dan ini termasuk kebiasaan yang berlaku di kalangan orang-orang Yahudi (padahal dia) artinya kenyataannya (mengusir mereka itu diharamkan bagimu). Kalimat ini berhubungan dengan firman-Nya, "dan kamu usir," sedangkan kalimat-kalimat yang terdapat di antara keduanya merupakan 'jumlah mu`taridhah' atau interupsi, artinya sebagaimana diharamkannya mengabaikan tebusan. Selama ini suku Quraizhah mengadakan persekutuan dengan Aus, sedangkan Nadhir dengan Khajraj. Setiap suku ikut berperang bersama sekutu mereka, bahkan sampai menghancurkan dan mengusir pihak lawan walaupun sama-sama Yahudi. Tetapi jika Yahudi pihak lawan itu tertawan, maka mereka tebus. Jika ditanyakan kepada mereka, kenapa kamu perangi dan kamu tebus mereka, maka jawab mereka, "Karena kami diminta mereka untuk memberikan tebusan." Jika ditanyakan, "Kenapa pula kamu perangi mereka?" Jawab mereka, "Karena kami merasa malu jika sekutu-sekutu kami menderita kekalahan!" Firman Allah Taala, ("Apakah kamu beriman pada sebagian Alkitab) yakni soal menebus tawanan (dan ingkar terhadap sebagian yang lain) agar tidak membunuh, tidak mengusir dan tidak bantu-membantu berbuat dosa dan penganiayaan. (Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu kecuali kehinaan) atau kenistaan (dalam kehidupan dunia) kehinaan ini telah dialami oleh Bani Quraizhah dengan dibunuh dan dibasminya golongan laki-laki mereka, dan juga oleh Bani Nadhir yang diusir ke Syam dan diwajibkan membayar upeti. (Dan pada hari kiamat mereka dikembalikan pada siksaan yang amat berat dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan). Ada yang membaca dengan ta dan ada pula yang dengan ya.
Tafsir Tahlili Kemenag
Sebagian orang Yahudi membantu orang-orang Arab yang telah menjadi sekutu mereka dengan membuat dosa seperti pembunuhan dan peperangan, dan membantu mereka di dalam permusuhan seperti pengusiran dari kampung halaman. Bilamana ada yang tertawan, baik orang Arab ataupun orang Yahudi yang bermusuhan, maka untuk melepaskannya mereka meminta uang tebusan.
Masing-masing golongan Yahudi menebus bangsanya yang menjadi tawanan itu, walaupun tawanan itu musuhnya. Mereka mengemukakan alasan bahwa kitab suci mereka memerintahkan agar mereka menebus tawanan-tawanan bangsa yang suci itu. Jika mereka benar-benar beriman kepada kitabnya seperti yang mereka katakan, mengapa mereka mengusir, saudara-saudaranya dari kampungnya, sedangkan Taurat melarang mereka berbuat begitu? Kalau demikian, bukankah itu berarti mengejek agama? Mengapa mereka beriman pada sebagian Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?
Allah telah membuat janji dengan Bani Israil di dalam Taurat, agar tidak saling membunuh dan mengusir di antara sesamanya. Dalam Taurat disebutkan, "Siapa saja hamba lelaki atau perempuan dari Bani Israil yang kamu dapati, bayarlah harganya dan merdekakanlah dia." Namun mereka tetap saling membunuh di antara sesamanya dan tetap saling mengusir. Mereka menyalahi janji mereka kepada Allah. Apabila ada yang ditawan, mereka menebusnya, sebagai ketaatan mereka kepada janji. Hal itu menunjukkan bahwa mereka mengimani sebagian isi Kitab dan tidak percaya kepada bagian yang lain.
Pembalasan terhadap para pelanggar ketentuan-ketentuan di atas ialah kebinasaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa umat yang berlaku curang terhadap perintah Allah dan melempar agama ke belakang, mereka akan bercerai-berai dan akan ditimpa azab kehinaan sebagai pembalasan terhadap kerusakan akhlak dan kejahatannya.
Adapun orang-orang yang tetap berlaku benar, menyucikan dirinya dan baik keadaannya, akan memperoleh nikmat di sisi Tuhannya. Allah sekali-kali tidak lengah terhadap apa-apa yang mereka kerjakan. Dia akan memberi balasan terhadap segala perbuatan manusia.
QS. Al-Baqarah (2:119)
اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًاۙ وَّلَا تُسْـَٔلُ عَنْ اَصْحٰبِ الْجَحِيْمِ
119. Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka.
Tafsir Jalalain
(Sesungguhnya Kami telah mengutusmu) hai Muhammad (dengan kebenaran) maksudnya dengan petunjuk (sebagai pembawa berita gembira) bahwa barang siapa yang memenuhinya, ia akan mendapat surga (dan pembawa peringatan) bahwa barang siapa yang menolaknya akan masuk neraka. (Dan kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban tentang penghuni-penghuni neraka) maksudnya orang-orang kafir. Tidak menjadi soal bagimu jika mereka tidak beriman, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Menurut satu riwayat dibaca 'tas-al', yaitu dengan sukun atau baris mati, menunjukkan larangan.
Tafsir Tahlili Kemenag
1. Memberi kabar gembira dari Allah yang menjanjikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi orang yang mengikuti agama yang dibawa oleh Muhammad. Perkataan basyīran juga memberi pengertian: isyarat, tanda yang memberi kabar gembira, seperti adanya mendung sebagai tanda hari akan hujan.
2. Memberi peringatan bahwa ada nestapa bagi orang yang tidak mengikuti perintah-perintah Allah serta menghentikan larangan-larangan-Nya dan bagi orang yang menghalangi seruan Nabi Muhammad saw.
Orang yang tidak mengindahkan peringatan itu akan dimasukkan ke dalam neraka yang menyala-nyala. Ungkapan semacam ini menunjukkan kerasnya azab yang akan diderita oleh mereka yang mendurhakai Nabi. Ayat tersebut menerangkan tentang tugas Nabi Muhammad saw, yaitu menyampaikan agama kepada manusia. Sedang yang memberi penilaian terhadap sikap manusia kepada seruan Muhammad adalah Allah sendiri. Hanya Allah yang memberi pahala dan memberi hukuman. Allah berfirman:
۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗ
Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. ... (al-Baqarah2:272)
QS. Al-Baqarah (2:181)
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
181. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tafsir Jalalain
(Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.
Tafsir Tahlili Kemenag
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.
QS. Al-Baqarah (2:182)
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
182. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Jalalain
(Tetapi barang siapa merasa khawatir terhadap orang yang berwasiat) ada yang membaca muushin dan ada pula yang membaca muwashshin (berlaku berat sebelah) menyimpang dari keadilan (atau berbuat dosa) misalnya dengan sengaja melebihi sepertiga atau mengistimewakan orang kaya, (lalu didamaikannya di antara mereka) yakni antara yang menyampaikan dan yang diberi wasiat dengan menyuruh menepati keadilan, (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Tafsir Tahlili Kemenag
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.
QS. Al-Baqarah (2:219)
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Tafsir Jalalain
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).
Tafsir Tahlili Kemenag
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya.
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.
Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abī Ḥātim dari Ibnu ‘Abbās beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fī sabīlillāh yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?” Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-‘afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fī sabīlillāh. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.
QS. Al-Baqarah (2:283)
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Jalalain
(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
Tafsir Tahlili Kemenag
Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhārī bahwa Nabi Muhammad saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Medinah.
Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
QS. Ali 'Imran (3:178)
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنَّمَا نُمْلِيْ لَهُمْ خَيْرٌ لِّاَنْفُسِهِمْ ۗ اِنَّمَا نُمْلِيْ لَهُمْ لِيَزْدَادُوْٓا اِثْمًا ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
178. Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan.
Tafsir Jalalain
(Janganlah sekali-kali menyangka) ada yang memakai 'ya' dan ada pula 'ta' (orang-orang kafir itu bahwa Kami menangguhkan) artinya penangguhan Kami (bagi mereka) yakni dengan memanjangkan umur dan menangguhkan hukuman (lebih baik bagi diri mereka). 'Anna' bersama kedua ma'mulnya menurut qiraat 'yahsabanna' menempati kedudukan dua maf'ulnya, 'tahsabanna' berkedudukan sebagai maf'ul kedua dari 'tahsabanna' ("Sesungguhnya Kami menangguhkan mereka itu hanyalah supaya dosa mereka bertambah-tambah) disebabkan banyaknya maksiat (dan bagi mereka siksa yang menghinakan") di akhirat.
Tafsir Tahlili Kemenag
Janganlah sekali-kali orang-orang kafir itu menyangka bahwa dibiarkannya mereka berumur panjang adalah baik bagi diri mereka. Tidaklah demikian halnya, kecuali kalau mereka bermartabat dan mengerjakan amal saleh yang akan menyucikan dan membersihkan mereka dari hal-hal yang keji dan sifat-sifat yang jelek.
QS. An-Nisa (4:20)
وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Tafsir Jalalain
(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:
Tafsir Tahlili Kemenag
Apabila di antara para suami ingin mengganti istrinya dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidaksenangannya kepada istrinya itu, dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya.
QS. An-Nisa (4:21)
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Tafsir Jalalain
(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.
Tafsir Tahlili Kemenag
Bagaimana mungkin suami akan mengambil kembali harta tersebut karena perpisahan itu semata-mata memperturutkan hawa nafsunya belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yang digariskan Allah, sedangkan antara suami istri telah terjalin suatu ikatan yang kukuh, telah bergaul sebagai suami istri sekian lamanya dan tak ada pula kesalahan yang diperbuat oleh istri. Di samping itu, istri telah pula menjalankan tugasnya dan memberikan hak-hak suami dengan baik dan telah lama pula ia mendampingi suami dengan segala suka dukanya. Jadi tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan dari harta yang telah diberikan kepada istrinya itu.
QS. An-Nisa (4:48)
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
48. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
Tafsir Jalalain
(Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni bila Dia dipersekutukan) artinya tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya (dan Dia akan mengampuni selain dari demikian) di antara dosa-dosa (bagi siapa yang dikehendaki-Nya) beroleh ampunan, sehingga dimasukkan-Nya ke dalam surga tanpa disentuh oleh siksa. Sebaliknya akan disiksa-Nya lebih dulu orang-orang mukmin yang dikehendaki-Nya karena dosa-dosa mereka, dan setelah itu barulah dimasukkan-Nya ke dalam surga. (Siapa mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat dosa yang besar).
Tafsir Tahlili Kemenag
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا ٤٨
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (an-Nisā’4:48).
اِنَّهٗ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوٰىهُ النَّارُ ۗوَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٧٢
“ ...Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu”. (al-Mā’idah5:72).
QS. An-Nisa (4:50)
اُنْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَكَفٰى بِهٖٓ اِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
50. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah? Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).
Tafsir Jalalain
(Perhatikanlah) menunjukkan keheranan (betapa mereka mengada-adakan kedustaan terhadap Allah) mengenai hal itu (dan cukuplah itu menjadi dosa yang nyata) bagi mereka. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Kaab bin Asyraf dan lain-lainnya dari kalangan ulama Yahudi, yaitu ketika mereka tiba di Mekah dan menyaksikan orang-orang musyrikin yang terbunuh dalam perang Badar, maka mereka membakar kaum musyrikin untuk membalas dendam atas kekalahan ini dan memerangi Nabi saw.:
Tafsir Tahlili Kemenag
Ayat ini menekankan tentang keanehan perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Nabi Muhammad diperintahkan memperhatikan betapa beraninya orang-orang Yahudi dan Nasrani membuat kebohongan terhadap Allah dengan pengakuan mereka bahwa dirinya suci dan mereka disayangi oleh Allah secara khusus, tidak seperti umat-umat lain. Cukup jelas bahwa perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu merupakan dosa yang besar.
QS. An-Nisa (4:107)
وَلَا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِيْنَ يَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمًاۙ
107. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa,
Tafsir Jalalain
(Dan janganlah kamu berdebat dengan orang-orang yang mengkhianati diri mereka) artinya berkhianat dengan jalan berbuat maksiat karena bencana pengkhianatan itu akan kembali kepada diri sendiri. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang gemar berkhianat) artinya suka berkhianat (dan bergelimang dosa) hingga pasti akan menyiksanya.
Tafsir Tahlili Kemenag
Nabi Muhammad saw dilarang membela orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri, seperti Ṭu’mah dengan kaum kerabatnya yang berusaha menutupi kesalahannya. Mereka dikatakan mengkhianati diri sendiri sedang yang dikhianati sebenarnya adalah orang lain karena akibat pengkhianatan itu akan menimpa diri mereka sendiri. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang khianat, berdosa dan mengotori jiwanya dengan perbuatan-perbuatan jahat seperti Ṭu’mah yang ternyata setelah kedok kejahatannya terbuka dia murtad dan melarikan diri ke Mekah bergabung dengan orang-orang musyrik.
QS. An-Nisa (4:112)
وَمَنْ يَّكْسِبْ خَطِيْۤـَٔةً اَوْ اِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهٖ بَرِيْۤـًٔا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
112. Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.
Tafsir Jalalain
(Dan siapa yang mengerjakan suatu kesalahan) atau satu dosa kecil (atau suatu dosa) besar (kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah) membuatnya (maka sesungguhnya ia telah memikul suatu kebohongan) dan tuduhannya (dan dosa yang nyata) disebabkan kerja dan usahanya itu.
Tafsir Tahlili Kemenag
Orang yang melakukan perbuatan dosa dengan tidak disengaja atau dengan sengaja, kemudian mereka melemparkan kesalahan itu kepada orang lain dan menuduh orang lain mengerjakannya, sedang ia mengetahui orang lain itu tidak bersalah, maka dia sesungguhnya telah membuat kebohongan yang besar dan akan memikul dosanya seperti yang dilakukan keluarga Banu Ubairiq yang melemparkan kejahatan Tu’mah kepada
Topik "Dosa besar" menunjukkan bagian penting dari tema "Dosa", yang mengajarkan nilai-nilai iman, ketaatan, dan pemahaman terhadap wahyu Ilahi.