Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah boleh berkurban dengan hewan betina? Pertanyaan ini wajar, mengingat di banyak tempat lebih umum melihat hewan kurban dari jenis jantan, terutama sapi dan kambing. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini?

Kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW. Dalam surah Al Hajj ayat 34-35, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهcurityٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: " Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

Menurut para ulama, kurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan, selama hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban yang ditentukan dalam syariat.

Mengutip buku *Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian* karya A.R. Shohibul Ulum, tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadits dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan degan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih kambing jantan atau betina dari kambing tersebut." (HR An-Nasai dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadits tersebut, asy Sayrazi as Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurba (udhiyah) boleh degan jantan atau betina. Sebab, daging kambing jantan lebih enak (thayyib). Sedangkan, kambing betina lebih basah."

Imam Nawawi dalam al-Majmu memberi keterangan pada penjelasan as-Syairazi tersebut, "Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing, yaitu domba, maiz dan sejenisnya. Sedangkan, selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara ulama. Begitu pula sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada perbedaan (khilaf) sama sekali mengenai hal ini menurut kami."

Pandangan ini juga didukung oleh mayoritas ulama dari empat mazhab, termasuk Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalam praktiknya, hewan kurban baik jantan maupun betina diperbolehkan digunakan.

Hal yang paling penting menjadi perhatian adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.

Wallahu a'lam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url