Hukum Kurban untuk yang Sudah Meninggal dan Keberatan Keluarga Memakan Dagingnya

Hukum Kurban untuk yang Sudah Meninggal dan Keberatan Keluarga Memakan Dagingnya

Kurban adalah ibadah vital dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau unta, kemudian membagikan dagingnya kepada mereka yang berhak menerimanya. Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama umat manusia, khususnya fakir miskin.

Lantas, bagaimana hukum kurban yang dijalankan atas nama orang yang telah meninggal dunia? Apakah keluarga diperbolehkan memakan daging kurban tersebut?

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebenarnya merupakan perdebatan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkannya, dan ada pula yang tidak.

Menurut Mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan kecuali dengan adanya wasiat dari almarhum yang mendedikasikan hartanya untuk kurban. Tanpa wasiat, pahala kurban tersebut tidak dianggap sampai kepada almarhum.

Hal ini didasari oleh Surah An-Najm ayat 39 yang menegaskan:

"Wa an la yis'alu la'l insaan illa ma sa'a" (Yang artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya").

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, bahkan tanpa wasiat.

Mereka berpendapat bahwa sebagaimana pahala sedekah dan ibadah haji dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, demikian pula kurban dapat diniatkan untuk mereka dan pahalanya tetap akan sampai.

Mazhab Maliki mengambil posisi tengah dengan membolehkan pelaksanaan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, tetapi menganggapnya kurang utama jika tidak disertai wasiat.

Bolehkah Keluarga Memakan Daging Kurban Untuk Almarhum?

Ada pertanyaan menarik terkait boleh tidaknya keluarga memakan daging kurban yang diniatkan untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, jika kurban dilakukan atas nama orang yang telah meninggal berdasarkan wasiat semasa hidup, maka seluruh daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin, dan keluarga almarhum maupun penyembelih tidak diperbolehkan mengambil atau memakannya sedikit pun.

Wallahu a'lam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url