Jeda di Ijab Kabul Maxime-Luna: Menyingkap Kejelasan Hukumnya

Jeda di Ijab Kabul Maxime-Luna: Menyingkap Kejelasan Hukumnya

Pernikahan selebriti Maxime Bouttier dan Luna Maya yang berlangsung di Bali pada 7 Mei 2025, mengundang banyak perhatian. Salah satu hal yang menarik dibahas publik adalah jeda yang terjadi saat prosesi ijab kabul. Observasi warganet ini memicu perdebatan mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut secara agama.

Rekaman prosesi akad yang beredar di media sosial menjadi pemicu berbagai komentar. Sebagian menyatakan bahwa jeda tersebut membuat akad tidak sah, sementara yang lain meyakini pernikahan tetap sah selama para saksi menyatakan demikian.

Penjelasan dari Penghulu

Menanggapi kehebohan tersebut, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa jeda yang terjadi dalam ijab kabul antara Maxime dan Luna masih sah secara syariat Islam.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video tersebut hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad seperti dikutip dari akun instagram @bimasislam, Minggu (11/5/2025).

Akhmad menambahkan bahwa jika ada keraguan dari pihak keluarga atau kedua mempelai, mereka boleh meminta agar prosesi akad diulang. Namun, pengulangan tersebut harus dilakukan secara tertutup.

Ia juga menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah jeda ini. Tidak semua mengharuskan ijab kabul dilakukan dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang penting adalah ijab dan kabul disampaikan dalam satu rangkaian kalimat yang tidak dipisahkan oleh jeda panjang.

Pendapat Para Pakar

Senada dengan itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad nikah. Ia menjelaskan bahwa jeda singkat yang disebabkan oleh napas atau menelan ludah tidak menjadi alasan batalnya akad, asalkan tidak ada aktivitas lain yang menunjukkan kurangnya keseriusan saat menyampaikan kabul.

"Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria," ungkapnya.

Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat ulama besar, Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab. Di dalamnya disebutkan bahwa jeda seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad karena hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar tetap memberikan peringatan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, maka ada kemungkinan pihak wali atau yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berisiko membatalkan prosesi akad.

"Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang," pungkas Anwar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url