Kemenaggandeng 8 Syarikah untuk Layani Jemaah Haji 2025

Kemenaggandeng 8 Syarikah untuk Layani Jemaah Haji 2025

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan delapan Syarikah Haji dari Arab Saudi untuk melayani jemaah haji reguler tahun 2025. Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam layanan haji, karena sebelumnya seluruh layanan haji hanya ditangani oleh satu syarikah saja.

Penggunaan sistem syarikah ini merupakan inovasi baru dalam pelayanan haji, yang diperkenalkan oleh otoritas haji Arab Saudi sejak tahun 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan, karena pelaksanaannya dilakukan oleh pihak swasta yang kompetitif dan fokus pada kepuasan pelanggan.

Apa itu Syarikah?

Secara umum, syarikah dalam bahasa Arab berarti kerja sama, perserikatan, atau kemitraan. Dalam konteks fikih muamalah, syarikah merujuk pada akad atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam hal tertentu demi kemaslahatan bersama.

Dalam konteks ibadah haji, istilah syarikah memiliki makna yang lebih spesifik: kerja sama antara jemaah atau antara jemaah dengan penyelenggara dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dalam aspek ibadah maupun layanan penunjang (logistik, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan sebagainya).

Pada musim haji 2025, delapan syarikah yang ditunjuk meliputi: Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. Masing-masing melayani antara 11 ribu hingga 36 ribu jemaah.

Hak Jemaah Tetap Terjamin

Meskipun kini layanan ditangani oleh beberapa syarikah, hak-hak jemaah tetap dilindungi. Semua jemaah haji akan tetap mendapatkan layanan yang sama tanpa memandang syarikah yang menangani mereka. Layanan tersebut meliputi akomodasi sesuai kontrak, konsumsi tiga kali sehari, transportasi antar lokasi, dan bimbingan ibadah.

PPIH juga memastikan seluruh layanan tersebut diawasi secara ketat untuk menjaga kualitas dan kesetaraan pelayanan bagi seluruh jemaah di setiap titik layanan.

Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa meskipun jemaah saat di Makkah dikelompokkan berdasarkan syarikah, namun skema kepulangan tetap mengikuti sistem kloter, sama seperti saat keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan integrasi data dan kenyamanan jemaah dari segi sosial dan administratif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak