Kewenangan Menentukan Kemampuan Berhaji Diterima Menerus Kemenkes

Kewenangan Menentukan Kemampuan Berhaji Diterima Menerus Kemenkes

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, dr. Edy Wuryanto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki wewenang penuh dalam menentukan apakah calon jemaah haji sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci. Ia mendorong agar Kemenkes dan Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat koordinasi, terutama dalam proses seleksi dan skrining kesehatan jemaah.

"Penentuan istitha'ah atau kemampuan berhaji dari sisi kesehatan merupakan otoritas penuh Kementerian Kesehatan. Karena itu, Menkes dan Menag harus terus bersinergi," ujar Edy usai kunjungan Timwas Haji DPR RI ke Daerah Kerja (Daker) Madinah, Kamis (13/6/2025).

Pernyataan ini menyusul kritik dari Pemerintah Arab Saudi yang menyoroti tingginya angka kematian jemaah haji asal Indonesia, khususnya dari kalangan lansia dan penderita penyakit kronis. Saudi menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem skrining kesehatan jemaah.

"Saudi sangat menekankan pentingnya pembenahan sistem seleksi jemaah, terutama terkait aspek kesehatan. Ini menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Indonesia," jelasnya.

Melainkan Usia, Kesehatan D jadi Fokus Utama

Terkait wacana pembatasan usia maksimal jemaah haji hingga 90 tahun, Edy menilai usia seharusnya bukan satu-satunya tolok ukur. Ia menekankan pentingnya melihat kondisi medis secara menyeluruh.

"Bukan soal usia. Ada lansia yang masih sehat dan mampu berhaji, tapi ada juga yang muda namun memiliki penyakit berat yang mengancam jiwa. Itu sebaiknya tidak diberangkatkan," tutur politikus PDI-Perjuangan tersebut.

Edy juga menyoroti pentingnya penggunaan instrumen penilaian kesehatan milik Kemenkes yang dapat mengkategorikan jemaah berdasarkan tingkat risiko: tinggi, sedang, atau rendah. Ia menyarankan calon jemaah dengan kategori risiko tinggi mendapatkan pertimbangan khusus, bahkan penundaan keberangkatan jika diperlukan.

"Bila ada calon jemaah dengan risiko tinggi yang kemungkinan besar tidak mampu menjalankan rangkaian ibadah haji, maka sebaiknya tidak diberangkatkan. Dan keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url