Konsekuensi Bagi Orang yang Tidak Melunasi Utang Dalam Islam
Konsekuensi Bagi Orang yang Tidak Melunasi Utang Dalam Islam
Berutang adalah hal yang sering terjadi, terutama saat seseorang membutuhkan bantuan finansial atau menghadapi kesulitan ekonomi. Namun, Islam mengajarkan bahwa kesanggupan membayar utang merupakan kewajiban moral dan agama.
Namun, apa jadinya jika seseorang meninggal dunai dalam keadaan masih memiliki utang? Islam telah mengatur secara tegas bagaimana seseorang harus menyikapi utang, termasuk kewajiban untuk melunasinya.
Dosa yang Tidak Terampuni
Dalam Buku Pintar Calon Haji oleh Fahmi Amhar, Allah SWT tidak akan mengampuni semua dosa seseorang, meskipun mati syahid, kecuali utang. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن
Artinya: "Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang." (HR Muslim)
Abdul Bakir dalam bukunya Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat juga menjelaskan bahwa utang dapat menjadi salah satu penghalang seseorang untuk masuk surga.
Hukuman Orang yang Tidak Membayar Utang
Lantas, konsekuensi apa saja yang akan dihadapi seseorang yang enggan membayar utangnya?
1. Terhalang Masuk Surga
Seseorang yang meninggal dunia masih dalam keadaan memiliki utang yang belum dilunasi akan menghadapi rintangan untuk masuk surga, bahkan jika ia wafat dalam keadaan syahid. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)
2. Nasibnya Digantung Ketika di Akhirat
Saat tiba di akhirat, nasib orang yang memiliki utang namun tidak menyelesaikannya akan menjadi tidak pasti, apakah ia akan masuk surga atau neraka. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam sebuah hadits:
"Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi". (HR Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.)
3. Pahalanya Dikurangi untuk Membayar Utang
Amalan kebaikan orang yang wafat dalam keadaan masih memiliki utang akan dikurangi sebagai bentuk pelunasan atas utangnya. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan utang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi." (HR Ibnu Majah)
Kewajiban Membayar Utang
Rasulollah SAW menganjurkan agar setiap muslim segera membayar utangnya sebelum datangnya kematian, sebagaimana dalam sabda beliau:
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
Artinya: "Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya." (HR Muslim)
Membayar utang bukan hanya soal tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban agama yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Wallahu a'lam.