Pemusnahan Produk Halal Tak Benar: Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Produk pangan yang sebelumnya bersertifikat halal, tetapi terbukti mengandung porcine atau unsur babi, dimusnahkan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat pada hari Jumat (10/5/2025). Acara ini turut dipimpin oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, yang didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Pemusnahan produk tersebut merupakan tindak lanjut dari penarikan barang dari pasaran karena hasil uji laboratorium yang menunjukkan mengandung porcine atau unsur babi
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium," ujar para pemanfaat pada Senin (12/5/2025).
Penarikan barang tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Bambang.
Kepala BPJPH memastikan bahwa semua produk berkonotasi porcine yang terbukti tidak halal telah ditarik dan dimusnahkan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sertifikat halal sebagai representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal seharusnya dilaksanakan secara konsisten dalam proses produksinya sehingga memastikan produk tetap halal sepanjang masa. Untuk mencapai hal ini, pengawasan merupakan elemen penting yang harus dilaksanakan.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan halal. BPJPH meningkatkan pengawasan dengan melakukan daily inspection atau pengawasan setiap hari. Selain itu, BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,” pungkasnya.