Penahanan Koper Jemaah Haji: Kekurangan Pemahaman Aturan
Penahanan Koper Jemaah Haji: Kekurangan Pemahaman Aturan
Setiap tahun, jutaan jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Di balik kesepian persiapan dan kehebohan musim haji, kisah-kisah tak terduga sering terjadi. Salah satunya adalah kasus penahanan sejumlah koper jemaah haji asal Indonesia di bandara Madinah.
Diketahui dari Bea Cukai Madinah, keempat koper tersebut terpaksa ditahan karena diduga berisi barang terlarang. Ironisnya, jemaah yang terkait justru berada di hotel sudah dalam suasana mempersiapkan diri untuk melaksanakan rangkaian ibadah. Petugas Daker Madinah mencoba melobi bea cukai agar koper tersebut dapat diambil langsung, bahkan menawarkan diri untuk mewakili pembongkaran. Namun, Bea Cukai tetap memimpin ke penahanan untuk dilakukan secara langsung oleh pemilik koper.
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena bea cukai terus meminta jemaah yang datang. Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,"
ujar Kepala Daker Bandara Abdul Basir, dilansir detikNews.
Saat dibuka, ternyata isinya adalah rokok terlampau banyak, melebihi batas maksimal yang diperbolehkan di Arab Saudi yang hanya 200 batang. ”Akhirnya jemaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jemaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga tersebut," paparnya.
Para jemaah mengaku tidak mengetahui aturan membawa rokok. Keputusan ini pun menjadi momentum bagi Petugas Indonesia untuk menguatkan edukasi kepada jemaah.
Pedoman Kemenag tentang Barang Bawaan
Kejadian ini menuntut kembali pengingat dari Kemenag kepada jemaah haji yang akan berangkat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan, jemaah hanya boleh membawa bagasi maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak membawa barang terlarang, seperti benda tajam, cairan lebih dari 100 mililiter, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin.
"Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta
power bank berkapasitas tinggi tanpa izin," jelas Fauzin dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025).
Fauzin juga mengimbau jemaah tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat untuk menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.
Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para jemaah calon haji, untuk lebih teliti dalam mempersiapkan barang bawaan dan memahami peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Kunjungan ke Tanah Suci adalah kesempatan yang berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mari kita jauhi segala pemborosan dan kesalahan, dan fokuskan niat kita untuk ibadah.